Pemerintah

Morotai Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial Lewat MoU dengan Kejati Maluku Utara

Bupati Morotai, Rusli Sibua bersama para kepala daerah saat di Kejati Maluku Utara. Foto: Ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026. Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri.

MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan bupati dan wali kota se-Maluku Utara. Kerja sama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, yang memberikan pemaparan terkait substansi KUHP baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Dalam keterangannya, Rusli Sibua menyampaikan apresiasi atas sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan. Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah daerah memiliki kesiapan teknis dalam mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

“Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus sosialisasi penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Daerah Pulau Morotai akan segera melakukan pembahasan teknis lanjutan bersama Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, terutama terkait penyediaan ruang kerja sosial dan mekanisme pelaksanaannya di daerah.

Menurutnya, implementasi KUHP baru membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas serta pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sosial.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya.

“Dengan adanya MoU ini, ketika terdapat tuntutan atau putusan pidana kerja sosial, kami sudah memiliki dasar kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pijakan pelaksanaannya,” jelas Kristanto.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Pulau Morotai dapat berjalan efektif, terukur, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang diusung dalam KUHP baru.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga