BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Belasan Proyek PUPR Halmahera Selatan, Nilainya Fantastis
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada belasan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024. Nilai temuan tersebut mencapai miliaran rupiah dan dinilai cukup fantastis.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat sedikitnya 13 paket pekerjaan mengalami kelebihan pembayaran meski secara administrasi dan progres fisik telah dinyatakan rampung 100 persen. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia jasa, serta Inspektorat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan yang tercantum dalam kontrak. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur, mulai dari peningkatan jalan, pembangunan drainase, hingga penanganan long segment ruas jalan di beberapa wilayah di Halmahera Selatan.
Beberapa proyek yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran antara lain peningkatan lapen ruas jalan dalam Kota Seketa, Dusun Marimoi; peningkatan lapen ruas jalan Bumi Rahmat; penimbunan sirtu kawasan parkir Masjid Raya Al-Hayrat; serta pembangunan jalan segmen Rutan Kebun Baru.
Selain itu, temuan juga mencakup peningkatan lapen ruas jalan perkotaan Labuha, penimbunan lahan Asombang, pembangunan drainase dalam kota ruas Kantor Pariwisata–PDAM Kabenti, serta pembangunan saluran drainase dalam Kota Labuha.
Tak hanya itu, pekerjaan penanganan long segment ruas jalan dalam Babang, peningkatan jalan hotmix ruas jalan dalam Kota Bibinoi, peningkatan jalan hotmix ruas jalan perkotaan Labuha, hingga penanganan long segment ruas jalan Samo–Lalubi turut masuk dalam daftar temuan.
Atas temuan tersebut, PPK dan pihak penyedia disebut telah menerima hasil perhitungan kekurangan volume sebagaimana tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK.
Meski demikian, publik Halmahera Selatan kini mempertanyakan tindak lanjut atas temuan tersebut, terutama terkait proses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi terkait juga belum merespons hingga berita ini ditayangkan.









Komentar