Jutaan Peserta PBI Dinonaktifkan, Pemda Maluku Utara Diminta Pastikan RS Tak Tolak Pasien
Pemerintah Provinsi Maluku Utara didesak segera mengambil langkah cepat menyusul penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peran pemerintah daerah dinilai krusial agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
Pengamat kebijakan kesehatan masyarakat, Nadhir Wardhana Salama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu proses administrasi dari pemerintah pusat. Ia meminta Pemprov memastikan seluruh rumah sakit di Maluku Utara tetap melayani pasien meskipun status kepesertaan JKN mereka nonaktif sementara akibat pembaruan data.
“Ini menyangkut hak dasar warga. Pemprov harus memastikan tidak ada rumah sakit di Maluku Utara yang menolak pasien karena status PBI-nya dinonaktifkan akibat pemutakhiran data,” ujar Nadhir dalam dialog interaktif di RRI Ternate, Kamis 19 Februari 2026.
Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pembaruan DTSEN. Namun, pemerintah pusat telah mereaktivasi 102.921 peserta dengan kondisi penyakit kronis atau katastropik melalui SK Nomor 24/HUK/2026.
Secara nasional, kebijakan ini berdampak pada sekitar 120 ribu pasien katastropik. Mereka antara lain pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, penderita penyakit jantung dan stroke, pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi, hingga anak-anak dengan thalasemia yang memerlukan transfusi darah rutin.
Nadhir menekankan bahwa pengawasan pemerintah daerah menjadi sangat penting, terutama setelah terbit Surat Edaran Menteri Kesehatan tertanggal 11 Januari 2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, bahkan hingga tiga bulan setelah penonaktifan.
“Regulasinya sudah jelas, tidak boleh ada penolakan. Yang penting sekarang adalah pengawasan di lapangan. Pemda harus memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan,” katanya.
Di Maluku Utara, Dinas Sosial mencatat jumlah penerima PBI-JKN mencapai 377.758 jiwa atau sekitar 26,95 persen dari total penduduk sebanyak 1.401.911 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53.798 jiwa telah dihapus dari daftar penerima bantuan, sementara 354 bayi baru lahir masuk sebagai peserta baru.
Menurut Nadhir, angka tersebut menunjukkan potensi dampak yang cukup besar di daerah. Ia mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membuka kanal pengaduan, melakukan verifikasi ulang secara cepat, serta mempercepat proses reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.
“Pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun jangan sampai dalam prosesnya ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan. Sosialisasi harus diperkuat dan masa transisi harus dikelola dengan baik agar masyarakat tidak panik,” pungkasnya.









Komentar