Pemkot Ternate Bikin Gebrakan, Warga Bisa Lunas PBB Tanpa Bayar Denda

Kepala BP2RD Ternate, Mochtar Hasim bersama Sekda Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Ist

Pemerintah Kota Ternate menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat melalui program pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Melalui program tersebut, warga Kota Ternate yang memiliki tunggakan PBB cukup membayar nilai pokok pajak tanpa dikenakan tambahan denda.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Ini merupakan momentum penting menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa, 30 Juni 2026.

Program pembebasan denda PBB tahap pertama mulai diberlakukan sejak Juli hingga September 2026. Pemkot Ternate mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Untuk memudahkan pelayanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate menyiapkan sejumlah layanan bagi masyarakat. Tidak hanya melalui loket utama di kantor BPPRD, pemerintah juga menghadirkan pelayanan jemput bola di beberapa titik strategis.

Warga dapat mengurus pembebasan denda PBB melalui Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja. Selain itu, layanan juga tersedia melalui program RABU MELAYANI setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate.

BPPRD juga membuka POJOK PAJAK setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila Ternate, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan saat akhir pekan.

Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyampaikan layanan tersebut dihadirkan untuk mendekatkan akses pelayanan pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga pemerintah menyediakan alternatif pelayanan di ruang publik agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih mudah.

Selain pelayanan langsung, BPPRD Kota Ternate juga menyediakan layanan konsultasi melalui telepon dan WhatsApp. Masyarakat dapat menghubungi nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410 untuk mendapatkan informasi terkait jumlah pajak pokok maupun persyaratan administrasi.

Melalui program ini, Pemkot Ternate berharap kesadaran dan partisipasi wajib pajak semakin meningkat. Selain membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, kebijakan tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap pembangunan Kota Rempah secara berkelanjutan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga