Parlemen
Kunker ke Maluku Utara, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Daerah Kepulauan
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara untuk menyerap masukan terkait kebutuhan dan persoalan daerah kepulauan.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Royal Resto, Ternate, Rabu, 30 September 2026, itu menjadi bagian dari proses penyusunan RUU yang saat ini mulai memasuki tahapan penting.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, Jaelani, mengatakan Maluku Utara menjadi daerah penting untuk dikunjungi karena memiliki karakter geografis kepulauan dengan wilayah laut yang luas serta potensi sumber daya kelautan dan sumber daya alam.
“Kehadiran kami di Maluku Utara adalah untuk mendengar aspirasi daerah. Kita ingin melengkapi khazanah RUU ini dengan masukan teknis dari daerah yang terdampak langsung,” ujar Jaelani kepada awak media.
Menurutnya, persoalan konektivitas antarpulau, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya hingga pembiayaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah kepulauan.
Jaelani mengatakan seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk dibahas. Saat ini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi DPR RI tengah memasuki tahap harmonisasi.
“Secara prinsip, seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU ini untuk dibahas dan dimaksimalkan ikhtiar pengesahannya. Saat ini DIM dari versi DPR sedang dalam tahap harmonisasi,” katanya.
Setelah harmonisasi DIM DPR RI rampung, Pansus dijadwalkan melakukan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2026 untuk menyandingkan DIM DPR dengan DIM pemerintah.
Jaelani menyebut DPR RI dan DPD RI juga terus berkomunikasi dengan pemerintah. Sejumlah kementerian, seperti Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat terkait RUU tersebut.
Jika harmonisasi selesai, pembahasan akan masuk tahap Tripartit yang melibatkan DPR RI, DPD RI dan pemerintah dalam Pembahasan Tingkat I.
Selanjutnya, setelah seluruh tahapan Pembahasan Tingkat I rampung, RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk Pembahasan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan dan pengesahan.
“Kami berikhtiar secepatnya. Jika seluruh proses harmonisasi dan negosiasi berjalan lancar, potensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan dapat diwujudkan segera,” pungkasnya.
Dalam pengantar kegiatan, Jaelani menjelaskan RUU Daerah Kepulauan merupakan RUU usul inisiatif DPD RI. Pembahasannya diarahkan untuk menghadirkan pengaturan yang mempertimbangkan karakteristik geografis dan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan.
Ia mengatakan daerah berciri kepulauan menghadapi tantangan berbeda, terutama dalam menjangkau pelayanan publik, membangun konektivitas antarpulau, menyediakan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, masukan dari Maluku Utara diharapkan dapat memperkaya substansi RUU agar pengaturan yang dihasilkan dapat menjawab kondisi nyata daerah kepulauan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani bersama sejumlah anggota, Timja DPD RI R. Graal Taliawo dan Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate H. M. Tauhid Soleman, perwakilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, para akademisi serta pihak terkait lainnya.








Komentar