Tipikor

Ada Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Lahan GOR Fagogoru

Alat berat yang digunakan untuk pembangunan GOR.

Weda, Hpost - Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga Fagogoru tak hanya menjerat Mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan, Moch. Syukur Abbas tetapi juga akan menyeret nama lain di lingkup Setdakab Halmahera Tengah,  khususnya Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan

"Iya masih ada tersangka lain dan itu di bagian pemerintahan. Namun saya belum bisa sebutkan namanya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan negeri (Kejari) Weda, Jeffry Gultom, kepada Halmaherapost.com, Kamis 14 November 2019.

Sebelumnya, Moch. Syukur Abbas Alias Rani, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat  Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-84/0.2.15/Fd.1/10/2819 Tanggal 22 Oktober 2019 itu telah ditetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-623/0.2.15/Fd.1/11/2019 tanggal 04 November 2019.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah  Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi Junto Pasal 55

Jeffry menjelaskan, hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng dan atas keterangan pemilik lahan telah terdapat tidak kesesuaian pembayaran harga yang tercantum di dalam kwitansi.

"Jadi ada kwintasi yang seharusnya dibayar Rp 26 juta tapi dikasih hanya Rp 20 juta, ada yang Rp 53 juta tapi kasih hanya  Rp 46 juta, jadi pembayaranya berfariasi," jelasnya.

Menurut dia, jumlah pemilik lahan sekitar sebanyak 58 orang. Namun, pembayaran sudah dilakukan ke sebagian pemilik lahan sesuai dengan harga yang tercantum pada kwitansi.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga