DPMD Halut Diingatkan Soal Cakades Bermasalah

TOBELO,H-POST— Sebanyak 16 kepala desa telah dinonaktifkan hingga 2019. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diimbau untuk mempertimbangkan calon kepala desa yang bermasalah.
"Prinsipnya perlu Pemda melalui DPMD atau Panitia Pilkades harus mempertimbangkan Calon Kepala Desa (Cakades) petahana yang terlilit masalah, seperti terjadi pemalangan kantor Desa dan aksi-aksi lainnya," kata
Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Sukitman Asgar, Jumat 6 2019 pekan kemarin.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III tahun 2019, segera digelar agar pada 30 September 2019. Dimana, akan diikuti sebanyak 94 Desa yang tersebar pada 16 Kecamatan di Halut.
Sukitman, meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melibatkan Inspektorat dalam verifikasi Calon Kepala Desa (Cakades), petahana. Proses pencalonan Kades perlunya dibuka ke publik.
“Minimal termuat dalam website Pemda agar masyarakat umum dapat mengakses guna mengetahui prosesnya,” ujarnya.
Terpisah, Kadis PMD Halut, Nyoter Koenoe, saat dihubungi usai pertemuan Panitia Pilkades, mengatakan, masalah Cakades harus sesuai dengan laporan masyarakat dan audit dari Inspektorat.
"Jadi, dapat membuktikan yang bersangkutan bersalah atau ada temuan,"katanya.
Menurut Nyoter, dalam tahap persyaratan pencalonan, Kades bermasalah dan adanya temuan-temuan tidak menjadi persoalan. Pihaknya akan tetap menindaklanjuti dengan meminta agar inspektorat melakukan audit.
Nyoter menegaskan, bahwa untuk sementara ini, pihaknya sedang memfokuskan pada dua hal yang sangat teknis dan sangat krusial dalam setiap Pilkades, yakni persoalan DPT dan Ijazah Cakades.
"Kalau DPT kita akan lakukan verifikasi secara betul dan akan diplenokan di tingkat Kabupaten pertengahan September. Nanti Ijazah akan kita verifikasi melibatkan Dinas Pendidikan," pungkasnya.
Nyoter menyebutkan dalam proses tahapan Pilkades sudah sampai pada pengumpulan berkas. Namun pihaknya belum dapat memberikan dengan rinci terkait berkas yang sudah diajukan. Pasalnya, tahapan pengumpulan berkas masih diajukan desa.
"Dari 94 desa yang menggelar Pilkades, kami belum bisa memastikan desa-desa mana yang sudah mengajukan karena sampai saat ini prosesnya masih tahapan pengumpulan berkas," jelasnya
Dalam penyampaian berkas, lanjut Nyoter, semua terkumpul bervariasi dan belum dipastikan. Apalagi untuk calon di desa-desa yang mendaftar ada lebih dari 5 calon.
Sementara itu, setelah penyampaian berkas dan dilakukan perbaikan. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan lain yakni dilaksanakan ujian screening tertulis.
(red)
Komentar