Lahan Warga Akejira Diserobot Tambang, AMAN Kecam IWIP

Rabu 4 September 2019, lima warga Tobelo Dalam, Kelompok Akejira, Halmahera Tengah mengadu ke Rumah Aliansi Masyarakat Adat Maluku Utara. Mereka mengeluhkan ekspansi pembukaan lahan perusahan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terus menyerobot lahan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Akejira.
Wilayah Tobelo Dalam yang disebut Akejira yang meliputi wilayah Ma, Kokarebok, Folajawa, Komao, Ngoti-Ngotiri, Sakaulen, Namo, Talen, Ngongodoro, Susu Buru, Kokudoti, Sigi-Sigi, Mein, Tofu Blewen, Lapan, merupakan wilayah adat Tobelo Dalam yang telah hidup ratusan tahun lamanya serta turun-temurun.
“Perusahan sekarang bikin jalan dekat kampong (lokasi Akejira). So (sudah) torang (kami) tinggal di situ. Di situ torang p kebun,” kata Ngigoro (62) warga Akejira, Jumat 6 September 2019 kepada jalamalaut.com, di rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara (Malut), sore tadi.
Ngigoro mengaku takut apabila perusahaan itu beroperasi. Mereka mengkhawatirkan nasib keluarganya yang bertahan dari berkebun dan berburu di kawasan tersebut. “Kemana lagi tong akan mencari makan,” kata Ngigoro.
Kerabat dekat Bokum dan Nuhu ini berharap, semua orang peduli dengan keluarga dorang di Hutan, karena disana tempat mereka bertahan hidup. Mereka takut aktivitas tambuang juga membuat mereka terusir dari wilayah buruan yang hanya sekitar 5 Ribu Hektar.
“Torang harap torang p rumah dan kobong di situ sudah. Di situ ada kubur kepala suku,” ucap Ngigoro.
Ketua PW AMAN MALUT, Munadi Kilkoda membenarkan wilayah Tobelo Dalam Akejira masuk sebagai kawasan pertambangan nikel. "Saat ini perusahaan sedang membangun infrastruktur jalan dan sudah sampai di Akejira," tuturnya.
Kemudian, terdapat makam leluhur Tobelo Dalam Akejira di Mein dan Talen, yang berpotensi digusur untuk kepentingan perluasan jalan maupun aktivitas penambangan. Kemudian pembukaan hutan oleh perusahan untuk pembuatan camp dan kaplingan milik warga pesisir.
"Kelompok masyarakat pesisir menyerobot wilayah tersebut dengan membuat kaplingan. Bahkan hingga rumah tempat tinggal Tobelo Dalam pun masuk di dalam kaplingan tersebut. Lalu kaplingan tersebut akan dijual kepada perusahaan," ungkapnya.
Menurut dia, masyarakat Tobelo Dalam seringkali diganggu, sehingga menuntut mereka untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. "Kelompok Tobelo Dalam yang tersisa dua kepala keluarga sebanyak 8 orang, 3 orang laki-laki berusia remaja dan 5 orang perempuan. Mereka ini juga seringkali mengalami krisis pangan," katanya.
Munadi menilai, kebijakan perusahan dan intervensi warga pesisir dalam bentuk penguasaan lahan tersebut, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup Tobelo Dalam Akejira.
"Untuk memuluskan rencana penguasaan lahan, perusahan menggunakan 2 orang anggota Tobelo Dalam Akejira, yaitu Yakuta dan Elia, seakan-akan kedua orang tersebut telah merepresentasi kepentingan kelompok lainnya yang ada di dalam," tuturnya.
Ia menambahkan, istri salah satu anggota Tobelo Dalam Akejira, yakni Mustika, yang ditemui di Akejira pada 26 Agustus 2019, menuntut agar hutan yang menjadi rumah dan tempat hidup mereka jangan dibuka untuk kegiatan pertambangan.
Selain itu, perusahan PT IWIP harus mengembalikan Yakuta dan Elia yang diduga dimanfaatkan perusahan sebagai kaki tangan mereka. "Bokum, salah satu anggota keluarga Tobelo Dalam Akejira yang ditemui di Lapas Ternate pada 4 September 2019, mendesak supaya tidak ada kegiatan yang merusak wilayah adat mereka," ucapnya.
Menghadapi hal tersebut, AMAN Maluku Utara mengeluarkan beberapa pernyataan sikap. Pertama, mendesak PT IWIP menghentikan seluruh aktivitas mereka di wilayah adat Tobelo Dalam Akejira. Kedua, mendesak PT IWIP merehabilitasi kembali kerusakan hutan yang diakibatkan dari pembukaan jalan.
Ketiga, mendesak PT IWIP menaati hukum dan perjanjian internasional, baik itu Konvensi ILO 169 maupun Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat, yang mengharuskan setiap perusahan tambang tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam, apalagi berakhir pada penghilangan identitas kelompok masyarakat adat.
Keempat, mendesak PT IWIP melaksanakan Free, Prior, Informed Consent (FPIC) terhadap segala bentuk kebijakan sebelum melakukan aktivitas yang berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat adat.
Kelima, mendesak PT IWIP mentaati hukum Indonesia, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2019. Sebab putusan ini menegaskan hutan adat Tobelo Dalam Akejira bukan hutan negara.
Keenam, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Akejira terhadap ancaman dari luar.
Ketujuh, mendesak Pemkab Halteng melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan kaplingan, yang dilakukan kelompok masyarakat pesisir yang sudah merambah ke wilayah Tobelo Dalam Akejira.
Penulis : Nurkholis
Editor : Firjal Usdek
Komentar