Kesehatan
Tiga Puskesmas di Halmahera Tengah Diusulkan Akreditasi
Weda, Hpost- Sebanyak 3 Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah pada awal Desember nanti akan diusulkan penilaian akreditasi.
“Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka Dinas Kesehatan Halmahera Tengah (Halteng) pada awal Desember 2019 ini akan mengusulkan tiga puskesmas yang untuk penilaian akreditasi yaitu Puskesmas Sagea, Puskesmas Damuli, dan Puskesmas Gebe,” kata Kepala Dinas Kesehatan Halteng, Rijja Rajanna kepada sejumlah wartawan, Senin 21 Oktober 2019, malam tadi, di stand Dinas Kesehatan.
Rijja mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sarana dan prasaran masing-masing puskemas. Saat ini, selama menunggu jadwal oleh tim surveyor akreditasi Kementerian Kesehatan, Dinkes Halteng akan terus memberikan pendampingan.
"Ketiga puskesmas di Halteng sudah siap semuanya, kalau ada yang masih dibutuhkan, Dinkes Halteng akan terus mendampingi hingga proses akreditasi selesai," kata Rijja.
Rijja menjelaskan, puskesmas terakreditasi di Halteng itu sampai saat ini sudah 73 persen. Lima puskesma terakreditasi madya dan tiga puskesmas itu terakreditasi dasar, kemudian tinggal tiga puskesmas lagi yang diusulkan nanti di bulan desember sekitar minggu awal dan minggu kedua itu akan dilakukan penilaian oleh tim surveyor dari kemenkes.
"Untuk Halteng, dari delapan yang diakreditasi itu lima yang naik kelasnya ada sedikit. Jadi paling tidak adalah dasar. Karena ada empat tingkatan, ada dasar, madya, pratama, dan paripurna,” katanya.
“Kita belum sampai ditingkat itu, nanti setiap tiga tahun akan dilakukan update atau penilaian akreditasi, mudah-mudahan di tahun 2020 nanti ada tiga puskesmas yang akan mulai lagi dilakukan reakreditasi atau penilaian kembali, searah dengan itu jadi kita fokus peningkatan mutu dulu," ungkapnya.
Penilaian akreditasi, menurut Rijja, berdasarkan standarisasi sarana dan standarisasi tenaga. Untuk sarana puskesmas sudah terpenuhi, selanjutnya untuk standar tenaga, di dinkes setiap tenaga dilakukan penilaian dan menerbitkan surat izin praktek (SIP).
Rijja menambahkan, semua standar atau semua tahapan itu sudah ada kompetensinya, sehingga setelah lulus kompetensinya teregistrasi secara online melalui STR yang dia dianggap mampu dengan tiga standar untuk kompetensi manajerial, tehnis, dan sosiokultural.
"Tiga standar itu yang menjadi arah atau bagian yang tidak terpisahkan dalam rangkah untuk menilai kompetensi bagi aparatur dalam melaksanakan pelayanan," tutupnya.
Komentar