Pemerintah Daerah
Jabatan Sekda Halmahera Tengah Dilelang
Weda, Hpost- Pemda Halmahera Tengah membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah, yang saat ini sedang diisi oleh Pelaksana Tugas. Hal itu berdsarkan surat rekomendasi dari Menpan RB tanggal 4 Oktober 2019 yang diterima oleh Pemda melalui Kantor Pos tertanggal 16 Oktober 2019.
Sebagaimana diketahui surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) nomor : B-3202/KASN/10/2019, yang bersifat penting dengan perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sejak tanggal 4 Oktober 2019. Kemudian surat dari Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Halteng terkait pengumuman nomor : 07/PANSEL JPTP/X/2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Halteng.
Kepala BKPSDM Halteng Yanto M Asri mengatakan, BKPSDM menindaklanjuti surat itu melalui perintah bupati dengan menyampaikan pengumuman yang di mulai pada tanggal 1 November 2019. "Pengumuman terhitung selama 15 hari kerja," kata Yanto, Selasa 5 November 2019, kemarin
Yanto mengatakan, pendaftar minimal 4 orang. Apabila, pendaftar dibawah empat orang maka tidak bisa dilakukan seleksi.
"Proses pendaftaran dilakukan secara manual ke BKPSDM, kemudian diinput ke Menpan RB. BKPSDM Halteng hanya sebatas menerima berkas kemudian disodorkan ke Pansel di Provinsi," cetusnya
Dia juga menambahkan, untuk panitia seleksi jabatan Pimpinan Tinggi sekda seluruhnya dari Pemprov Malut dan Unkhair Ternate.
"Ketua Pansel JPT Sekda Halteng adalah Muhammad Mifta Bay selaku Kepala Diklat Provinsi Malut, anggota Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Ahmad Purbadja, dan dari Perguruan Tinggi yakni Rektor Unkhair, Husen Alting, Dekan Peeikanan Unkhair Dr. Djanib. Dari unsur masyarakat adalah mantan pejabat Sekprov Malut , Muabdin Radjab. Jadi seleksinya terbuka untuk seluruh ASN yang bertugas di Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.
Terkait dengan syarat seleksi, kata Yanto, merujuk pada ketentuan yang berlaku di Menpan RB, dimana batas usia itu harus 56 tahun dan layak secara kepangkatan.
"Apabila usia di atas 56 tahun maka tidak bisa atau gugur dengan sendirinya," tutupnya.
Komentar