Tipikor

Penetapan Tersangka, Kejari Weda Dinilai Masuk Angin

Maket GOR Fagogoru Weda Halmahera Tengah || Foto : Istimewa

Weda, Hpost - Lembaga Swadaya Masyarakat Gele-gele Halmahera Tengah, menyebut Kejaksaan Negeri Weda masuk angin. Lembaga yang mengawal aktivitas pemerintah ini mempertanyakan penetapan mantan Kasubag Pertanahan pada bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halteng, Moch Syukur Abbas alias Rani, sebagai tersangka pada kasus pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Halmahera Fagogoru.

Menurut Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-gele Husen Ismail, dalam Momerandum Of Understanding (MoU), menyebutkan Kabag dan Kasubag bertanggungjawab atas kontrak lahan dan pembayarannya. Ia mempertanyakan alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah jelas di depan mata tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan jaksa putar-putar ke yang lain. Ini ada apa sebenarnya. Sudah jelas siapa-siapa yang tersangka, jadi jangan putar kiri putar kanan lagi lah," ujarnya, kepada halmaherapost.com, Minggu 17 November 2019, di Weda Halmahera Tengah.

Husen mempertanyakan, kenapa orang yang tidak membuat komitmen dalam proyek besar ditetapkan tersangka. Sementara orang yang membuat Nilai Jual Objek Objek Pajak (NJOP) dan penataan anggaran tidak ditetapkan tersangka.

“Sementara jaksa sudah kantongi data itu. Ini artinya ada kejanggalan hukum, jangan-jangan jaksa sudah masuk angin,” katanya.

Husen meminta Kejari harus segera menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus korupsi pengadaan lahan pada GOR Fagogoru. Jaksa diminta komitmen terhadap pernyataannya yang sudah sampaikan ke Publik terkait tersangka baru yang di pegawai di Bagian Pemerintahan Setda Halteng yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelkumnya, kepada Halmaherapost.com, Kamis 14 November 2019, Kasi Pidsus Kejaksaan negeri (Kejari) Weda, Jeffry Gultom, mengatakan dalam waktyu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam duagaan kasus pengadaan lahan GOR Fagogoru.

"Mestinya penetapan tersangka berikutnya sudah dilakukan. Apalagi sudah disampaikan ke publik bahwa masih ada tersangka lain yang itu ada di Bagian Tata Pemerintahan. Jaksa jangan setengah hati tetapkan tersangka," kata Husen Ismail.

Atas pernyataan jaksa, pihaknya telah menyurat ke Kejari Weda untuk segera menyelesaikan kasus ini, namun sampai saat ini surat itu belum dibalas. Surat yang dilayangkan ke Kejari juga meminta audiensi terkait kasus-kasus hukum yang mengendap di Kejari.

"Jumat kemarin kami datangi kantor Kejari, hanya saja kajari lagi keluar daerah. Tapi surat telah di masukan oleh LSM gele-gele tinggal tunggu kedatangan kejari halteng di Weda saja," tutupnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga