Tes CPNS

CPNS Guru Bersertifikat Pendidik Tak Perlu Wajib Ikut SKB

Ilustrasi tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil II Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Honorer kuailifikasi guru yang memiliki sertifikat pendidik berpeluang besar untuk lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebab guru bersertifikasi itu tak wajib mengikuti SKB lantaran nilai sertifikat itu adalah 100.

"Perolehan sertifikat itu juga membutuhkan proses. Selain itu tak semua guru memperolehnya. Sehingga secara kebidangan ia sudah diakui," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Pemkab Halteng Alfera Eli, kepada Halmaherapost, Selasa 19 November 2019, di Kanto BKD, Weda Halmahera Tengah.

Alfera mengatakan, sebenarnya guru yang sudah sertifikasi memiliki peluang besar untuk lolos CPNS. Sebab dia sudah tidak mengikuti satu tahap dan dipastikan lulus. Sebab sertifikasi tersebut dianggap sebagai jika guru tersebut sudah mumpuni bidangnya.

Alfera menjelaskan, sertifikasi tersebut harus ikut diunggah saat mendaftar sehingga nanti akan diverifikasi oleh pusat. Nantinya, saat tes SKB berlangsung akan dipilah mana guru yang sertifikasi berdasarkan verifikasi data yang diunggah.

"Kami berharap bukti sertifikasi itu bisa dicantumkan saat ingin mendaftar CPNS dan mengambil tenaga pendidik, kalau pun ada sertifikat pendidik tetapi pada saat mendaftar tidak mengunggah, maka wajib ikut tes SKB," harapnya.

Alfera memaparkan, dari pembukaan pendaftaran hingga saat ini (hari ini, red) pendaftar tenaga guru belum ada yang melampirkan sertifikat pendidik.

"Tahun kemarin hanya 1 orang yang melampirkan serdik dan itu pendaftar asal Makassar," tutupnya.

Alfera juga menambahkan, untuk persyaratan khusus CPNS bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang berstatus P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 akan digunakan nilai terbaik, antara nilai SKD Tahun 2018.

P1/tl adalah peserta seleksi cpns tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas SKD serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir, berdasarkan PermenPANRB No 37 tahun 2018.

“Itu artinya peserta CPNS yang mencapai passange grade tetapi kuotanya melebihi. Misalnya, ada dua orang yang sama-sama mengikuti CPNS dengan formasi yang sama tetapi dibutuhkan hanya satu, maka peserta itu masuk P1 tetapi TL," paparnya.

Tahun ini bisa ikut kembali dengan kualifikasi pendidikan yang sama bisa melamar dijabatan dimana pun dan darimana pun.

"Misalnya tahun kemarin di halteng tidak punya P1/TL bisa saja yang dari luar Halteng, ketika dia lihat ada  kualifikasi pendidikan yang sama di halteng maka dia bisa ikut tes di Halteng dan itu dia bisa memilih, dia ikut SKD atau tidak. Bisa juga dia ikut kalau setelah nilai SKDnya itu rendah dan tahun kemarin itu tinggi maka dia bisa memilih untuk pakai nilai tahun kemarin," tutupnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga