Tikipkor
Bukti Percakapan Kabag Pemerintahan dalam Dugaan Korupsi GOR Fagogoru

Weda, Hpost - Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga Fagogoru, Risno Naser, meminta Kejaksaan Negeri Weda, untuk segara menetapkan tersangka lain, terutama otak dibalik pemotongan anggaran lahan dalam kasus ini. Permintaan itu berdasarkan bukti-bukti percakapan yang telah dimiliki tim kuasa hukumnya.
Menurut Risno, dugaan korupsi yang melibatkan Moch Syukur Abbas Alias Rani sebagai tersangka bukan karena kemauan sendiri dari kliennya, melainkan atas perintah atasannya dalam hal ini mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Perbatasan, Rahmat Syafrani.
"Oleh karena itu saya secara pribadi sebagai kuasa hukum dari Pak Moch Syukur Abbas Alias Rani (tersangka) meminta kepada Kejari Weda, jangan hanya Rani sendiri yang ditetapkan tersangka. Karena sangat tidak mungkin tersangka melakukan hal itu tanpa di arahkan oleh atasannya yakni Rahmat Syfarani. Sebab tersangka tidak punya kewenangan sama sekali untuk melakukan hal itu kalau tanpa perintah atasan," ungkap Risno Naser, saat mendampingi tersangka di Kejari Weda, Rabu 19 November 2019.
Risno mengatakan, berdasarkan keterangan saudara tersangka tentunya tindakan yang diduga koruptif itu dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang pemilik lahan yakni Slamet dan Nirwan Jainal yang mengambil uang di salah satu bank atas arahan dan perintah dari Kabag.
"Saya agak keberatan kalau tersangkanya hanya dia (Rani) sendiri. Karena perbuatan yang dimaksud korupsi itu pasti ada kaitan. Artinya bersama-sama tidak mungkin dia sendiri untuk melakukan hal itu tanpa arahan," tukasnya.
Ia menjelaskan, tersangka diperintahkan oleh Kabag mengambil uang di sala satu bank, selanjutnya uang itu diserahkan ke Kabag Perintahan.
“Mungkin lebih jelasnya lagi bisa teman-teman konfirmasi kepada para pemilik lahan tersangka mengambil uang itu atas arahan siapa,” pintanya/
"Jadi pemotongan uang itu atas arahan, dan tersangka hanya diberikan amlop yang di dalamnya berisikan uang Rp 5 juta dari Kabag," jelas Kuasa Hukum disampingi tersangka.
Kuasa hukum tersangka bahkan menyampaikan beberapa bukti percakapan antara Kabag dan tersangka dan sejumlah oknum dengan Kabag.
"Saya ada beberapa hal percakapan melalui WA yang sudah saya perintahkan tersangka untuk diprint kaitan percakapan dia dengan Kabag seperti apa. Tapi itu nanti kita lihat episode selanjutnya kita ingin supaya Kabag mengakui saja begitu jangan bikin orang jadi tumbal," tegasnya.
Terikait keterlibatan pemilik lahan, Risno menjelaskan, kliennya menyebutkan Slamet dan Nirwan hanya menyampaikan ke tersangka bahwa Kabag menyuruh menitip amplop yang disampaikan hanya melalui telepn.
"Percakapan Kabag ke tersangka saya sudah meminta kepada Kejaksaan Negeri Weda, agar segera print percakapan telepon per 12 April 2019. Ada juga percakapan WA supaya disini kita lihat," ujarnya.
Uang milik Nirwan Jainal sebanyak Rp 200 Juta, sementara uang milik Slamet Rp 109 Juta. Jumlah tersebut diserahkan ke Kabag, dari total uang uang pemilik lahan berkisar Rp 600 Juta.
"Jadi kurang lebih Rp 300 juta lebih diserahkan langsung. Kliennya dia hanya mendapatkan honornya yaitu Rp 5 juta. Itu disisipkan oleh Kabag untuk bagi-bagi," tutupnya.
Komentar