Tipikor

Sidang korupsi DD Masure, Jaksa Hadirkan Inspektorat

Ilustrasi

Weda, Hpost - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa, Desa Masure Kecamatan Patani Timur, tahun 2015, 2016 dan 2017 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Nova Laura Sasube SH, MH didampingi anggota Amnul Rahman SH, MH dan Efendy Hutapea SH, MH.

"Ini merupakan sidang ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) jeffry Gultom, Kamis 28 November 2019 kemarin.

Usai mendengarkan keterangan ahli dan terdakwa Majelis Hakim menunda sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Masure Sulfi Zakaria, Pjs Kades Masure Tamrin Ayub dan Bendahara Helmi Zakaria itu pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujarnya. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala Inspektorat Abdullah Yusuf dan Tamsil Bailusi.

Diketahui Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masure Tahun 2015 – 2017 ini sebesar Rp 753.974 Juta. Pjs Kades  Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi DD dan ADD Tahun 2016-2017 sebesar Rp 318.277 Juta.

Sementara Mantan Kades Sulfi Zakaria Menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015- 2016 sebesar Rp 435.696 Juta. Sedangkan Helmi Zakaria yang merupakan bendahara desa, dalam kasus ini berperan membuat laporan pertanggungjawaban. Hanya saja, dia tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban keluar masuk  anggaran.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubaj dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga