Pilkada

Bawaslu Kepsul Panggil Kadis DPMD

Sanana, Hpost — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa  A. Fataha Umasangaji, karena diduga tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara dalam keterlibatan dirinya di Pilkada 2020 mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Sula telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

“Jadi pada 3 Desember kemarin kami sudah pernah panggil Kadis PMD Kepsul untuk dimintai klarifikasi. Dan hari ini (kemari 5 Desember,  red) kami akan panggil lagi Fataha untuk meminta lagi klarifikasi darinya,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona saat ditemui wartawan, Rabu 4 November 2019, kemarin.

Selain Fataha, lanjut Risman, termasuk ada beberapa pihak lain lagi yang akan mereka panggil untuk meminta keterangan.

"Seluruh hasil klarifikasi kemudian akan dikaji oleh Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.

Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan ke Kadis PMD. Jika nanti hasil pembahasan internal Bawaslu memenuhi syarat maka yang jelas merekomendasi ke KASN,” ucap Risman.

Pihak yang sudah pernah dipanggil oleh Bawaslu Kepsul untuk dimintai keterangan, salah satunya Ketua KNPI Kepsul, Saiful Sibela.

“Iya, saya pernah mendapat surat panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fataha Umasangaji. Kalau tidak salah sudah dua minggu lalu saya menghadap Bawaslu,” kata Saiful kepada Halmaherpost.com, kemarin.

Sekadar diketahui, Kadis PMD Kepsul ini dipanggil berdasarkan pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sering turun sosialisasi dirinya desa-desa sebagai calon Wakil Bupati 2020 mendatang.

Penulis: Tat
Editor: Red

Baca Juga