Pertanian

Lima Tahun, Kantor UPTD Pertanian di Desa Fuata tak Difungsikan

Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian yang terletak di desa Fuata,  Kecamatan  Sulabesi  Selatan,  Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat 13 Desember 2019 || Foto : Tat/Hpost

Sanana,  Hpost — Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian yang terletak di desa Fuata,  Kecamatan  Sulabesi  Selatan,  Kabupaten Kepulauan Sula, tidak lagi difungsikan.

Dalam pantauan halmaherapost.com, kondisi dinding bangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian sudah berlumut dan tampak tua terurus. Tak hanya itu, rumput di halaman kantor tumbuh lebat hingga tampak menutupi separuh dinding kantor bercat biru itu.

Menurut Nurwati saat diwawancarai  media ini, Jumat 13 Desember  2019, kantor ini diperkirakan  sudah tidak digungsikan oleh dinas terkait selama lima tahun terkahir.  Nurwati yang tinggal bersebelahan di kantor tersebut mengaku tak pernah melihat aktifitas pegawai di kantor itu

"Kami suda lama tinggal tapi tidak pernah  lia orang datang di kantor itu. Halaman kantor tidak ada yang bersihkan,  rumput-rumput tumbuh menjelar sampe di jalan tapi tidak ada yang peduli, " ungkapnya.

Ibu rumah tangga itu juga menjelaskan, kantor yang tidak terurus itu sudah tidak layak ditempati. Alasannya, atap kantor itu sudah berkarat.

Nurwati berharap instansi  terkait segara mengambil langkah cepat untuk mengfungsikan kantor yang dibangun di desa-desa.

"Jangan cuma kase surga telinga saja. Percuma bangun kantor tapi tidak difungsikan. Lebih baik tidak usah bangun kantor.  Ujung-ujungnya tidak jalan malah masyarakat  sedih, " cetusnya.

Keberadaan kantor tersebut, tambah Nurwati, awalnya dijanjikan bisa membuka lapangan kerja di desa. Namun kenyataannya, hanya menjadi pajangan beton di desa hingga bertahun-tahun.

"Harusnya pihak terkait  turun lapangan untuk mengecek  langsung,  agar bisa tahu kantor itu tidak ada fungsinya. Sehingga  kedepan diperuntukkan untuk yang lain.  Setidaknya ditengok agar menjadi evaluasi untuk Pemda," katanya

Penulis: Tat
Editor: Red

Baca Juga