Keterbukaan Informasi
Dua Tahun, Wartawan di Halbar Merasa Dipersulit Akses Informasi oleh Pemda
Jailolo, Hpost – Dua tahun terakhir, wartawan di Halmahera Barat kesulitan mengakses informasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penyebabnya, Dinas Kominfo Kehumasan Statistik dan Persandian Kabupaten Halmahera barat, menerapkan sistem satu pintu yang mengontrol semua arus informasi di lingkup pemerintah kabupaten.
Seperti yang dialami pawa awak media beberapa bulan lalu, saat mengkonfimasi berita terkait kebakaran dan pembangunan setapak di Pulau Sosota, Kecamatan Loloda.
Saat itu, Kepala Dinas Pariwisata, Feny kiat menolak memberikan banyak komentar. Ia melimpahkan semua urusan yang menjadi tanggungjawabnya ke Diskominfo Halmahera Barat.
“Iya kami disuruh ke Dinas Kominfo,"kata salahsatu wartawan biro Halbar.
Awak media yang melakukanwawancara dinas terkait sering diarahkan ke Diskominfo atau minimal mengantongi izin dari Diskominfo.
Adapun SKPD yang meminta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, seperti yang terjadi di dinas Kependudukan dan catatan sipil, Rabu 8 Januari 2020 saat dihampiri awak media untuk diwawancarai. Pihak dinas melalui Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk (PIAK) Kabupaten Halbar menolak untuk diwawancarai tanpa ada rekomendasi dari Diskominfo.
Sebagaimana diketahui Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008.Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Halbar, Tamin Hi ilan Abanon, menilai, kebijakan infomasi satu pintu dinilai menghambat kemajuan dan berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, selain ekskutif dan legislatif, kehadiran media diperlukan secara bersama-sama membangun daerah. Media dianggap penting dalam demokrasu.
“Kalau menghalangi media sama saja mencederai demokrasi,” ucap Ketua Fraksi Hanura itu.
Tamin meminta SKPD segera membuka akses informasi kepada wartawan. "Pemerintah daerah harus faham, terutama Diskominfo atau dinas terkait itu harus faham, belajar dululah supaya paham,"ujarnya.
Sementara Sekretaris komisi III DPRD Halbar Fandi Ibrahim bilang akan memanggil dinas terkait.
“Ini bentuk pelemahan terhadap media, jadi intinya Komisi I harus memanggil Dinas terkait kesini dan bicarakan hal ini," tandas politisi Golkar ini
Komentar