Kabar Desa

Diduga Tilep DD 445 Juta, Warga Minta Kades Nahi Diberhentikan

Warga Nahi bertemu dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat Kamal, Kesbangpol Said di ruang pertemuan Sekretaris Daerah, Senin 13 Januari 2020. Peremuan itu untuk melaporkan dugaan penyalagunaan dana desa 2016 oleh kepala desa Nahi || Foto : Tat/Hpost

Sanana, Hpost – Arham Buamona Kepala Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten  Kepulauan Sula diduga menilep anggaran Dana Desa Tahun 2016, sebesar Rp455.200.000.atas masalah itu, warga Nahi bertemu dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat Kamal, Kesbangpol Said di ruang pertemuan Sekretaris Daerah, Senin 13 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil audit inspektorat tidak ada temuan, tapi masyarakat dapat bukti pelaporan anggaran Desa di tahun 2016 ada indikasi kerugian Negara sebanyak Rp. 455.200.000 itu menurut pengamatan dan dan hasil diskusi masyarakat berdasarkan laporan anggaran tahun 2016,” kata Ajis Banapon salah satu warga Nahi dalam pertemuan tersebut.

Ajis mengatakan, kehadiran masyarakat hari ini adalah bentuk kepedulian. Walaupun mengumpulkan uang Rp 50 ribu per orang untuk ikut serta dalam pertemuan ini, tapi masyarakat tetap semangat. Padahal perjalanan memakan waktu hingga dua jam barulah tiba di kantor bupati.

Menurutnya Ini bentuk kelalaian dan kelemahan inspektorat dalam melaksakan tugas dan fungsinya untuk melakukan audit di Desa Nahi, karena di tahun 2016 hasil audit tidak ada indikasi kerugian Negara. Padahal data di lapangan yang ditemukan oleh masyarakat mengunkap bukti pelaporan anggaran tahun 2016.

“Belum juga kerugian di Tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019 entah berapa banyak. Kalau memang ada indikasi kerugian Negara maka pastinya kepala desa akan dipanggil untuk diberikan sanksi atau diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai perundan-undangan yang berlaku, tapi sampai sekarangkan tidak ada,”ungkap Ajis.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat berharap agar pemda segera memanggil kades yang bersangkutan dan memberikan sanksi. Masyarakat juga mendesak agarditindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

Pihaknya meminta kepada inspektoratr melakukan audit anggaran tahun 2015 sampai dengan 2019, karena menurutnya masih banyak penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Salah satunya adalah pembangunan gedung pertemuan tahun 2019 saat ini belum selesai.”

Salah satu pemuda Nahi menyampaikan bahwa pembangunan gedung itu menggunakan anggaran pemuda yakni dari anggaran dana desa yaitu dua fisik 60 persen dan non 40 persen fisik.

Menurutnya, pengguanaan anggaran itu menyalahi aturan sebab alokasi anggaran fisik tidak dapat digunakan menggunakan anggaran 60 persen. Sementara anggaran pemuda tidak diserahkan kepada pemuda karena selama ini pos pemuda pun tidak diberikan.

Bukan hanya itu Anggaran PKK juga tidak dilakukan kegiatan, posyandu juga.

”Tegaskan dalam waktu dekat turun ke Nahi untuk audit anggaran DD dan hasilnya juga disampaikan ke masyarakat umum, “jelasnya.

Ajis meiminta agar pelaporan anggaran tahunan dikuka ke masyarakat.

Atas masalah itu, Kepala Inspektorat Kamal berjanji akan turun ke Nahi dalam pekan ini.

“Karena untuk besok belum bias karena semua staf masih periksa di semua SKPD karena dalam waktu dekat BPK akan tiba.”

Kamal juga berjanji pihaknya akan akan segera meninjau ke lapangan untuk mengkaji laopran masyarakat. “Kita belum melihat dokumennya seperti apa, olehnya itu kami turun lapangan dulu agar bias dipastikan segala keresahan masyarakat,” ucapnya.

Sementara Sekda Syafrudin Sapsuha, usai rapat kepada sejumlah media mengatakan akan menguji lagi data data yang disampaikan oleh masyarakat, agar dalam pengambilan keputasan nantinya betul betul tidak sepihak. Informasi dari masyarakat dipandang  penting, akan tetapi pihaknya juga perlu mengecek langsung ke desa untuk memastikan keberimbangan laporan tersebut.

“Tuntutan mengarah ke pemberhentian meminta untuk nonaktifkan sesuai data data yang ril,” kata Syafrudin.

Terkait permintaan pemberhentian, pihaknya akan mengakaji regulasi yang berkaitan dengan laporan warga. Pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan bawaslu untuk memastikan rambu-tambu mutasi, rotasi dan demosi jabatan kepala desa mengingat ini bersinggungan dengan tahapan pemilukada yang telah berjalan.

“Jadi nanti inspektorat turun ke lapangan dan hasilnya bisa pengambilan keputusan saya belum bisa bilang hari ini berhenti atau tidak,” jelasnya usai pertemuan dengan puluhan warga Nahi.

Soal aspirasi masyarakat tentang kepala desa yang diaaangap telah menabrak Undang-undang Nomor 6 tahun 14 tentang desa, Sekda menjelaskan bahwa beberapa kepala desa dievaluasi berdasarkan pengelolaan dana desa dinonaktifkan sampai pada perbaikan administrasu dan pengembalian uang ke kas daerah.

Menanyakan soal sikap tidak transparan kepala desa Nasi yang diduga bertentangan dengan pasal 82, Sekda bilang data masyarakat ini nantinya akan disanding dengan data pemeriksaan khusus.

“kalau terjadi indikasi penyalahgunaan kita harus menonaktifkan, tapi tentunya kita kaji lagi dengan  regulasi pilkades tentang mutasi dan rolling diatas tanggal  , masaalah nonaktifkan ada temuan besok kita nonaktifkan juga bisa,” ucapnya

Penulis: Tat
Editor: Red

Baca Juga