Pendapatan Asli Daerah

Capaian Retribusi Daerah Kota Ternate Hanya 42,01 Persen

Grafik PAD Kota Ternate 2019 || Grafis : Galy/Hpost

Ternate, Hpost - Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate 2019 sebesar 76,09 persen dari total empat jenis penerimaan, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Disimpan dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Namun, capaian penerimaan Retribusi Daerah hanya terealisasi 42,01 persen dari 18 objek penerimaan.

Berdasarkan data Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate memperlihatkan, total PAD yang dicapai pada tahun 2019 sebesar 76,09 persen atau Rp82.420.900.219 Miliar dari total PAD yang ditargetkan sebesar Rp108.316.480.000 Miliar.

Dari empat jenis penerimaan yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Disimpan dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Yang paling tinggi menyumbang adalah Pajak Daerah dengan 105,51 persen atau Rp 57.986.091.584 miliar dari yang ditargetkan Rp 54.960.000.000 Miliar.

Tiga penyumbang terbesar dari sepuluh item Pajak Daerah adalah Pajak Restoran 125,23 persen atau Rp 12.899.158.724 miliar, dari Rp 10.300.000.000 miliar yang ditargetkan. Berikut, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 120,19 persen atau Rp 5.889.526.996 miliar, dari Rp 4.900.000.000 Miliar yang ditargetkan. Dan ketiga Pajak Hotel 105,63 persen atau Rp 4.437.274.112 miliar, dari Rp 4.200.000.000 miliar dari yang ditargetkan.

Penyumbang PAD terbesar kedua adalah Lain-Lain PAD Yang Sah, dengan 65,52 persen, atau Rp 5.190.164.218 miliar dari Rp 7.921.480.000 miliar yang ditargetkan. Dari enam item Lain-Lain PAD Yang Sah. Yang paling besar serapannya ialah Bunga Deposito 162,76 persen atau Rp 1.627.648.566 miliar dari Rp 100 miliar yang ditargetkan. Kedua, Penerimaan Lainnya 102,26 persen atau Rp 2.803.510.591 miliar dari Rp 2.741.480.000 miliar yang ditargetkan. Dan ketiga Bunga Jasa Giro 78,31 persen atau Rp 78.307.172 juta dari Rp 100 juta yang ditargetkan.

Jenis penerimaan penyumbang PAD berikutnya adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Disimpan dengan 48,27 persen atau Rp 1.206.784.356 miliar dari Rp 2.500 miliar yang ditargetkan.

Terkahir, Retribusi Daerah hanya menyumbang PAD sebesar 42,01 persen atau Rp 18.037.860.060 miliar dari Rp 42.935.000.000 miliar yang ditargetkan. Meski memiliki banyak objek retribusi, yakni 18 objek. Namun tidak memberi andil besar kepada serapan PAD selama tahun 2019.

Parkiran di depan ruko Jatiland Ternate || Foto : Bur/Hpost

Tiga objek retribusi terbesar antara lain, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 104,12 persen atau Rp 3.253.904.000 miliar dari Rp 3.125.000.000 miliar yang ditargetkan. Kemudian, Retribusi Rumah Potong Hewan 101,50 persen atau Rp 167.480 juta dari Rp 165 juta yang ditargetkan. Dan Retribusi Pemeriksan Alat Pemadam Kebakaran 98,32 persen atau Rp 11.106.070.00 miliar dari Rp 1.125.000.000 miliar yang ditargetkan.

Sedangkan tiga terbawah ialah Retribusi Tempat Pelelangan 5,13 persen dengan Rp 7.700 juta dari Rp 150 juta yang ditargetkan. Retribusi Izin Trayek 6,80 persen atau Rp 20.410 juta dari Rp 300 juta yang ditargetkan. Dan Retribusi IMTA 9,00 persen atau Rp 18 juta dari Rp 200 juta yang ditargetkan.

Mengenaik Hal tersebut, Sekretaris BP2RD Kota Ternate Jufli Ali kepada Halmaherapost,com Senin 20 Januari 2020, bilang lebih menitik beratkan pada Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Yang mana menurutnya, salah satu objek retirbusi itu lebih bisa dioptimalkan.

"Lihat saja realisasinya hanya 25,42 persen atau Rp 775.200 juta dari Rp 3.050.000.000 miliar dari yang ditrargetkan. Sangat-sangat tidak sehat. Minimal seluruh potensi terkait retribusi tersebut harus didata ulang, dalam hal ini lokasi. Kenapa? Banyak lokasi yang berpotensi tapi tidak dilirik. Misalnya di areal taman landmark, taman nukila, depan warung dan rumah makan hingga jalan dekat pelabuhan semut yang biaya dipakai truk untuk parkir. "pintanya.

Maka dari itu, ia meminta diawal tahun 2020 ini, Dishub lebih memaksimalkan hal itu. Dengan langkah awal melakukan sosialisasi kepada pengendara dibeberapa titik yang akan ditambah. Kemudian keluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD.

"SKRD tersebut nantinya menjadi bukti retribusi, yang mana lebih efisien dibayarkan ke Bank pengelola retribusi, bukan disetor kepetugas untuk mencegah kebodoran PAD. "tegasnya.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga