CPNS

Seleksi CPNS Kota Ternate Dimulai, Tak Ada Regulasi Penurunan Passing Grade

Suasana hari pertama selekasi CPNS Kota Ternate di gedung UPTD BKN RI Perwakilan Maluku Utara, Senin 27 Januari 2020 || Awi/Hpost

Ternate, Hpost - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya dimulai. Menggunakan gedung UPTD BKN RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) di bilangan Jati, Ternate Selatan. Peserta akan mengikuti seleksi selama 12 hari, dimulai 27 Januari - 7 Februari 2020.

Diawal hari pelaksanaan seleksi, Walikota Ternate Burhan Abdurahman turun langsung memantau jalannya seleksi yang menggunakan sistem CAT.

Kepada sejumlah awak media, Walikota dua periode itu menjelaskan, seluruh mekanisme dan pelaksanaan terkait seleksi CPNS tahun 2020 sudah berjalan sesuai koridor.

"Selesaikan soal-soal yang ada dengan teliti, karena apa yang dihasilkan nanti baik lulus atau tidak lulus, merupakan jeri payah peserta. "ujarnya.

Seraya menambahkan, Pemkot Ternate akan mengakomodir permintaan UPT BKN RI Malut, untuk perluasan areal kantor.

"Kita akan akomodir itu, guna memberikan kenyamanan bagi peserta seleksi CPNS diakan datang," tutupnya.

Terpisah, Kanreg XI BKN RI Manado Wakiran lebih menitik beratkan bagi peserta calon seleksi CPNS Kota Ternate tahun 2020, agar tidak termakan janji sejumlah oknum untuk meluluskan peserta sebagai PNS.

"Karena seleksi menggunakan sistem CAT, jadi tidak ada kecurangan karena nilai yang dihasilkan peserta bisa dilihat secara langsung. Prinsipnya, jangan percaya siapapun," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi peserta seleksi untuk datang lebih awal, atau 60 menit sebelum seleksi dimulai. Kenapa? pin sesi akan diberikan 5 menit sebelum dimulai.

"Karena hari ini (hari pertama seleksi-red) ada satu peserta yang terlambat. Karena itu, peserta tersebut dianggap gugur," bebernya.

"Untuk passing grade seleksi CPNS tahun 2020, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 120 poin," sambungnya.

Kepala Badan Kepegawasan Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Ternate Junus Yau menambahkan, diawal seleksi disesi pertama, ada 5 peserta yang lulus, yakni 3 peserta umum dan 2 peserta disabilitas.

Artinya, regulasi BKN RI untuk menurunkan passing grade apa bila jumlah kuota yang lulus dibawah 50 persen, tidak akan terjadi.

"Jika tidak ada yang memenuhi passing grade, maka akan ada regulasi untuk menurunkan jumlah passing grade. Tapi yang kita lihat, banyak yang lulus. Jadi saya yakin, regulasi itu untuk Kota Ternate tidak akan ada," ungkapnya optimis.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga