Hukum dan Kriminal
P21, TSK Korupsi DD Desa Palo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Weda, Hpost - Berkas Perkara Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, Bunyamin Hi Kahar alias Memet yang telah dinyatakan lengkap atau P21 akan diserahkan Satreskrim Polres Halmahera Tengah ke Kejaksaan Negeri Weda.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng), IPTU A. Effan Sulaiman kepada Halmaherapost.com Selasa 28 Januari 2020.
Kasat Reskrim, menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap kedua. Dimana, Polisi telah menetapkan Memet, mantan Kepala Desa Palo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kasus DD palo tahun 2016 yang menelan kerugian Negara sebesar Rp 246.700 juta lebih itu sudah P-21. Di mana berkas perkara mantan Kades sudah lengkap dan tinggal menunggu penyerahan barang bukti (BABUK) dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda.
"Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk tersangka mantan Kades ini sudah lengkap dan tinggal tahap II untuk penyerahan BABUK dan tersangka ke Kejari," terang Kasat.
Kasatreskrim menambahkan, selain Bunyamin Hi Kahar alias Memet, dinyatakan P-21. Sedangkan, untuk tersangka mantan bendahara Desa Palo Kahiril masih diteliti Kejaksaan Negeri Weda (Kejari) Weda.
"Untuk tersangka mantan Kades sudah lengkap dan Kita tinggal menunggu tahap II saja," ujar Kasat Reskrim Iptu A. Effan Sulaiman.
Ia menegaskan, Bunyamin dan Khairil disangkakan pasal, primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum atau menyalagunakan kewenangannya, dan memperkaya diri," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Weda Lulu Marluki dikonfirmasi membenarkan berkas perkara dana desa mantan bendahara dan mantan kades palo itu.
"Berkas perkara mantan Kades Palo sudah P21 sedangkan mantan bendahara masih diteliti," pungkasnya.
Komentar