Ketenagakerjaan
Penerapan UMK Kota Ternate Belum Maksimal

Ternate, Hpost - Nampaknya penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020, untuk Kota Ternate belum berjalan maksimal karena sebagian perusahaan kecil belum menerapkan kepada pekerja atau karyawannya.
Untuk memaksimalkan Surat Keputusan (SK) No 504/KPTS/MU/2019 tanggal 5 November 2019 terkait kenaikan UMK Kota Ternate. Disnaker Kota Ternate dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi penerapan UMK tahun 2020 untuk semua sektor.
"Kita akan lakukan evaluasi untuk triwulan pertama. Mulai dari penerapan UMK, keapsahan atau legalitas perusahaan dan lain sebagainya, kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Disnaker) Kota Ternate Ronnie Aries Setyono, Jumat 31 Januari 2020.
Menurutnya, penerapan UMK untuk Kota Ternate baru mencapai 70 persen.Presentase tersebut dinilai cukup, mengingat sebagian besar perusahaan disejumlah sektor, seperti sektor perbankan, sektor jasa keuangan dan sektor industri sudah menerapkan UMK tahun 2020.
"Menurut saya lumayan bagus, meski 30 persen sisanya belum bisa menerapkan standar UMK yang baru. "ungkapnya saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat 31 Januari 2020.
Sebanyak 30 persen perusahaan yang belum menerapkan standar UMK tahun 2020, sambung Ronnie, adalah perusahaan skala kecil, seperti toko-toko kelontong atau sejenisnya.
Meski begitu, Disnaker Kota Ternate tidak bisa memaksakan perusahaan kecil tersebut, untuk menerapkan standar UMK tahun 2020. Yang mana, kenaikan UMK sebesar 8,71 persen atau Rp2.608.408 menjadi Rp2.821.515.
"Kita (Disnaker-red) akui, kita belum bisa mengcover apakah ada pengaduan dari pekerja atau tidak. Namun yang selama ini terjadi, meski perusahaan belum bisa memberikan upah atau gaji sesuai standar UMK, tetapi ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait upah atau gaji yang diterima," papar Ronnie.
Komentar