Infrastruktur
Progres Lambat, Kontraktor Proyek Multiyears di Halmahera Tengah Harus Dievaluasi

Weda, Hpost - Komisi III DPRD Halmahera Tengah meminta Bupati, Edi Langkara agar segera mengevaluasi kontraktor yang melaksanakan proyek multiyears.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi III, Munadi Kilkoda kepada Halmaherapost.com, Jumat 31 Januari 2020.
"Untuk ruas jalan Sakam-Palo yang ditangani PT. Tugu Utama Sejati, dan CV Garolaha Utama yang melaksanakan reklamasi kawasan ekonomi Tepeleo," kata Munadi.
Menurutnya, berdasarkan temuan lapangan saat kunjungan komisi III, Rabu 29 Januari 2020 kemarin di Patani Timur dan Patani Utara, terlihat progres pembangunan itu sangat lambat. Kontraktor terkesan tidak serius mengerjakan tanggungjawabnya.
Padahal, kata Munadi, ini sudah memasuki tahun kedua dan ruas jalan yang ditemukan baru pekerjaan dasar, belum sampai ke sirtu apalagi hotmix. Harus ada evaluasi kontraktor terkait, karena targetnya selesai sesuai masa kontrak Multiyears dari 2019-2021.
"Padahal yang bersangkutan setiap tahun kerja harus menyampaikan progres hotmix ke Pemda. Ini tidak masuk akal, kontraktor hanya menyediakan beberapa alat yang terbatas untuk mengerjakan ruas jalan puluhan kilo itu," ungkapnya.
Munadi mengaku, mendapat laporan dari warga, di hari-hari tertentu kadang mereka tidak bekerja. Begitu juga kontraktor yang mengerjakan proyek reklamasi kawasan ekonomi Tepeleo, pekerjaannya cukup lambat, padahal wilayah itu sewaktu-waktu akan menghadapi tekanan akibat musim utara yang bisa mempengaruhi pekerjaan yang sedang berlangsung.
"Kalau mereka tidak serius sebaiknya dievaluasi, dialihkan dikerjakan pihak lain yang lebih siap. Atau kalaupun proyek multiyears ini diperkirakan tidak mungkin mencapai target karena ketidakseriusan kontraktor sebaiknya dialihkan menjadi reguler saja, biar Pemda tidak terlalu terbebani akibat dari target yang harus tuntas sesuai kerjasama," tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga menemukan ada lahan warga yang belum dibebaskan pada saat pembukaan ruas jalan sakam-palo yang dikerjakan oleh PT. Tugu Utama Sejati.
"Kami minta supaya bagian pemerintahan segera menuntaskan hak-hak warga yang ditabrak untuk kepentingan pembangunan. Jangan sampai tertunda-tunda karena itu juga bisa mempengaruhi pekerjaan proyek dilapangan. Coba anda bayangkan kalau pemilik hak menghentikan kegiatan dilapangan, pasti pekerjaan itu terhambat. Ini yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," tandasnya.
Komisi III juga apresiasi PT. Labrosco Yal yang telah selesai mengerjakan ruas jalan Tepeleo-Palo sesuai target.
Komentar