Infrastruktur Jalan

Anggaran 49 Miliar, Jalan Goin-Kedi Hanya Dikerjakan 2 Kilometer

Kondisi Jalan Gunung Opan Kecamatan Loloda, Selasa 14 Januari 2020 || Foto : Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Pengerjaan jalan Goin-Kedi Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat yang sudah dikerjakan sejak 2018 yang direncanakan sepanjang 20 kilometer baru dikerjakan 2 kilometer. Pengerjaan jalan dengan anggaran sebesar Rp. 49.454.600.000, dipertanyakan oleh DPRD Halmahera Barat.

“Durasi waktu pengerjaan sudah terlambat, saya sebagai anggota DPRD Halbar Dapil III kurang setuju dengan pekerjaan ini. Jadi kira-kira jalan yang telah diaspal itu baru 2 kilometer (km) m sedangkan jalan Goin-Kedi itu seharusnya sepanjang 20 Km. Ini ada apa,” kata Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)  Pdt. Jornan Murary kepada wartawan di Kantor DPRD, Senin 3 Februari 2020.

Perlu diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT. ALFA ADIEL, dengan pagu anggaran sebesar Rp.51 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp. 49.454.600.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui pinjaman Pemda Halbar tahun 2018 dan diberikan waktu pekerjaan selama 210 hari kalender semenjak Rabu 3 Oktober 2018 dan berakhir pekerjaan pada 30 april 2019.

Menurutnya keterlambatan pekeraan jalan tersebut oleh karena ulah pihak ketiga sehingga dirinya mendesak keadaan pimpinan DPRD agar segera melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga tersebut.

“Sebaiknya pihak ketiga harus dipanggil dan dipertanyakan penyebab dari progress pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam tinjauan langsung DPRD, yang diberitakan Halmaherpost.com, Selsa 14 Januari 2020, pekerjaan di jalan Goin-Kedi Kecamatan Loloda terdapat banyak masalah. Salah satunya, kualitas jalan juga dinilai kurang bagus karena dilapis dengan tanah biasa tampa sirtu.

Jornan mengatakan, DPRD telah berulang kali mendesak untuk memanggil pihak ketiga. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.

"Jika dalam pemanggilan pihak ketiga terus ada penjelasan-penjelasan yang lain, sehingga yang tidak menguntungkan harus diteruskan ke Kejaksaan," katanya.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga