Kabar Desa

Berkas Penganiyaan Kades Togowo Resmi Masuk Kejari Halbar.

Kantor Kejaksaan Negeri Halbar

Jailolo, Hpost - Berkas Kasus dugaan penganiyaan terhadap Kepala Desa Togowo Kecamatan Ibu Tabaru dengan tersangka Arlonis Tjao alias Lonis (35) dinyatakan lengkap (P21), resmi masuk ke Kejaksaan Halmahera Barat.

Kasubsi Penuntutan Kejari Halbar Fitrian Yuristyawan ketika dikonfirmasi, Selasa 11 Februari 2020 di kantor Kejari Halbar menyatakan penyerahan berkas tahap II kasus dugaan penganiyaan beserta tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Halbar guna dilakukan Penuntut.

"Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penganiyaan sehingga dilakukan penahanan," ungkapnya.

Lanjut Fitrian Penahan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor : Print - 31/ Q.2.17.3 / Euh.2/02/2020. tertangal 7 februari 2020.

Fitrian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga