Tuntut RDP bersama Inspektorat dan DPMPD

Puluhan Warga Bobane Dano Geruduk Kantor DPRD Halbar

Puluhan warga Desa Bobane Dano menggelar aksi di Kantor DPRD Halmahera Barat. II Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Puluhan warga yang mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Bobane Dano, Jailolo Selatan, Senin 17 Februari 2020, mendatangi Kantor DPRD Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.

Mereka menuntut DPRD Halbar segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Selain itu, massa juga menuntut Bupati Halbar, Danny Missy, memberhentikan Kepala Desa (Kades) Bobane Dano, Seblum Babua, yang mengangkat anaknya sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Koordinator Aksi, Yogi Trisno Ure, dalam orasinya mendesak RDP agar hasil pemeriksaan Inspektorat pada Sabtu 25 hingga Selasa 28 Januari 2020 di Desa Bobane Dano, dibuka untuk diketahui publik.

Disamping itu, Yogi mengaku sesalkan pengangkatan Wakil Ketua BPD yang ternyata adalah anak Kades. Sebab menurut dia, BPD memiliki fungsi kontrol dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga independent, yang mengawasi jalannya kinerja pemerintahan desa.

"Tapi ini justru berasal dari dalam keluarga, yaitu anak kandung Kades sendiri. Dengan melihat persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan Desa Bobane Dano menganut sistem dinasti atau kekeluargaan," ujar Yogi.

Aksi yang berlangsung hampir satu jam itu pun mendapat respon. Komisi I DPRD Halbar bersama massa aksi menggelar hearing. Dalam kesempatan itu, Noval Sabale, perwakilan massa aksi, menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan DD Bobane Dano.

Perwakilan warga Desa Bobane Dano menggelar hearing bersama Komisi I DPRD Halmahera Barat. II Foto: Ari/Hpost

Ia bilang, beberapa waktu lalu, Inspektorat melakukan audit sekaligus berjanji bakal menyurat ke pemerintahan desa, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan melalui RDP bersama DPMPD dan Komisi I DPRD. Namun sampai hari ini belum terealisasi.

"Kami masyarakat butuh kepastian. Bukan janji. Tapi sampai saat ini Inspektorat terkesan menghianati kami. Katanya, ketika empat belas hari setelah pemeriksaan, mereka akan menyurat ke desa," ujar dia, sembari meminta DD tahap pertama tahun 2020 untuk Desa Bobane Dano tidak dicairkan sebelum masalah selesai.

Menangapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi, mengaku bakal menindaklanjuti tuntutan tersebut. Komisinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan.

"Kami akan menyurat ke instansi terkait. Kami dari Komisi I sudah paham segala tuntutan dan penyampaian massa aksi. Jadi mungkin dalam minggu ini akan ada kejelasan. Percayakan saja kepada kami," tuturnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan DD Bobane Dano tahun anggaran 2017 terdiri dari beberapa item. Di antaranya, pembangunan dua deker yang dalam rencana anggaran pelaksanaan tercantum 3 unit dengan total anggaran Rp 107.300.000

Kemudian, pengadaan kaos tim sepak bola sebanyak satu set dan perlengkapan untuk kelompok tani dan nelayan. Pantauan Halmaherapost.com, aksi demonstrasi diikuti sejumlah anak-anak berusia di bawah umur. Mereka terlihat memegang umbul-umbul yang bertuliskan "kami butuh kepastian, bukan janji." (Ari)

Penulis:

Baca Juga