Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo
Berkas Kasus Penganiayaan di Ibu Dilimpahkan ke Kejari Halbar

Jailolo, Hpost - Polsek Kecamatan Ibu, Halmahera Barat (Halbar), limpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Rino Labudo alias Rino (28), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa, 18 Februari 2020. Rino adalah warga Desa Akesibu, Kecamatan Ibu, Halbar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, Reza Fikri ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan penganiayaan beserta tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Ibu, guna dilakukan penuntutan.
"Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut, telah diperoleh bukti yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan tindakan pidana penganiayaan sehingga dilakukan penahanan," ungkapnya.
Tersangka langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor: Print 49/Q.2.17.3/Euh.2/02/2020 tertangal 18 Februari 2020, dan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo, terhitung selama 20 hari sejak tangal ditetapkan.
Reza menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Ibu, Bripka Zulkifli mengungkapkan, penganiayaan itu bermula saat tersangka Rino Labudo (28) menyimpan dendam terhadap korban Demi Badiang (22), Warga Tongute Sungi, Kecamatan Ibu.
Dendam itu dipicu masalah lahan kebun. Rino saat melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu, Rino berpapasan dengan sang korban. Si korban menyapa Rino, sambil bermaksud menasihati tersangka.
Rino yang dendam dengan Demi merasa ini momen yang tepat untuk melampiaskan dendamnya. Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung memaki korban dengan suara tinggi.
Korban pun lari tunggang langgang menyembunyikan diri, namun kaki si korban terpeleset dan terjatuh. Tersangka langsung mengambil batu menghantam kepala korban hingga berdarah.
"Akhirnya korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Ibu,"ungkap Zul sapaan Akrab Kanit Reskrim. (Ari)
Komentar