Pemkab Halut diminta tidak mengeluarkan statemen yang memperkeruh suasana enam desa
Pemkab Halbar Resmi Usulkan Ranperda Pembentukan Empat Desa Jaltim ke DPRD

Jailolo, Hpost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) secara resmi sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan empat desa di Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) ke DPRD Halbar.
Ini dilakukan setelah Pemkab Halbar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019 terkait tapal batas wilayah di enam Desa pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Halbar, Riswan Hi.Kadam, Rabu, 19 Februari 2020 mengatakan, usulan Ranperda pembentukan empat desa di antaranya Desa Tetewang, Bobaneigo, Akelamo, serta Gamsungi. "Itu secara resmi telah diusulkan ke DPRD Halbar pada Senin, 17 Februari kemarin melalui rapat Paripurna," jelasnya.
Usulan ranperda tersebut, kata dia, akan ditindak lanjuti oleh DPRD dengan pembobotan di tingkat komisi, untuk selanjutnya direkomendasikan ke Bapemperda sebelum diparipurnakan menjadi Perda.
"Target kami dalam waktu dekat sudah harus diparipurnakan. Soal kode desa tinggal menyesuaikan saja. Yang paling pokok penyiapan payung hukum berupa Perda sebagai bentuk kelengkapan syarat administratif," terangnya.
Riswan sendiri menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang terkesan tidak menerima pasca terbitnya Permendagri. Di mana, konflik tapal batas yang tak kunjung selesai tersebut, baik Pemkab Halbar dan Pemkab Halut, menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Propinsi.
"Soal sikap Pemkab Halut yang terkesan tidak legowo, tentu bukan domain Pemkab Halbar dan DPRD untuk saling berbalas pantun. Intinya dengan terbitnya Permendagri 60 ini, otomatis konflik tapal batas ini sudah clear, jangan lagi kita mengeluarkan statemen-statemen yang terkesan memperkeruh suasana di enam desa," tegasnya.
Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemkab Halbar, Asnath Sowo, mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, penerbitan kode empat desa secepatnya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Menurut dia, dengan penerbitan kode desa tersebut, empat desa di Jailolo Timur juga dipastikan bakal menerima Dana Desa di tahun ini. "Paling lambat Maret sudah dikeluarkan, sehingga alokasi dana desa pada Juni sudah bisa diproses," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab telah mengambil langkah dengan menyiapkan syarat administrasi yang diminta oleh Kemendagri, salah satunya Rapernda yang telah diusulkan ke DPRD.
"Sementara kita juga menyiapkan jadwal pemetaan empat desa. Karena ada beberapa syarat yang harus disiapkan, baik syarat adminsitrasi maupun syarat teknis, agar secepatnya disampaikan ke Kemendagri," jelasnya.(Ari)
Komentar