Proyek Jalan Belum Ganti Rugi

Belum Ganti Rugi, Proyek Jalan di Nusliko Halmahera Tengah Dipalang

Proyek pembangunan jalan lingkar Nusliko yang dikerjakan

Weda, Hpost - Proyek pembangunan jalan lingkar Nusliko yang dikerjakan oleh CV.Multi Karya yang terletak di sebelah selatan terpaksa terpaksa dipalang karena belum ada penyelesaian ganti rugi

Hal ini dikatakan Salah satu warga Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Hendra kepada Halmaherapost.com, Rabu 26 Februari 2020.

Hendra menilai Pemda Halteng dalam hal ini Bidang Pemerintah dan Perbatasan tak punya etika. Pasalnya, lahan miliknya digusur secara diam-diam.

Sebelumnya pada saat mau digusur untuk digunakan proyek pembangunan jalan lingkar nusliko, bagian pemerintahan melaksanakan sosalisasi. Namun setelah itu, Hendra bilang tidak ada lagi pembebasan lahan, tiba-tiba lokasi sudah dibongkar.

"Bagian pemerintahan tidak pernah berkordinasi soal pembebasan lahan untuk bangun jalan lingkar Nusliko. Saya marah sehingga boikot aktivitas karena Pemda tak punya etika," kesal Hendra.

Ia mengaku, Ada beberapa tanaman yang telah gusur habis.
Ditanyakan apakah lahan miliknya ada sertifikat pihaknya mengaku ada. Bahkan ada juga suratnya dari tahun 1976 pada waktu itu ditanda tangani oleh kepala sub direktorat agraria kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 8 Mei 1976 dengan No surat, No. : 01/PL/HM/KW/1976.

"Tanah saya itu ada sertifikatnya, dengan kepemilikan orang tua kami atas nama Simon Ngabalin," akunya.

Pada Bulan Desember 2019, kata Hendra, kakaknya menghubungi Kabag Pemerintahan, Sofyan Abdul Gafur melalui pesan whattsap untuk mempertanyakan tentang lahan yang sudah digusur. Kabag menjanjikan pada awal tahun 2020 akan segera diselesaikan.

"Pada awal tahun 2020, tepatnya tanggal 20 Januari 2020 Kakak kembali mempertanyakan tentang kejelasan pembayaran, akan tetapi Kabag kembali menanyakan dokumen, Kabag bilang harus ada keterangan kepala desa supaya kita buat permintaan. Ini bukan beli rokok atau kue,” ungkap Hendra mengutip percakapan pada Whattsap Kabag.

Atas dasar itu pemilik lahan melakukan blokade, agar supaya aktifitas pekerjaan dihentikan sebelum ada kejelasan dari pihak Pemda.

"Selama belum ada penyelesaian kami belum akan membuka palangnya,” tandasnya.

Terpisah Kabag pemerintahan dan perbatasan Setda Halteng Sofyan Abd Gafur saat dikonfirmasi terkait hal ini yang bersangkutan nomornya tidak aktif sampai berita ini ditanyangkan.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga