Pembentukan Desa

Rancangan Pembentukan Lima Desa di Halmahera Barat Resmi Diparipurnakan

Wakil ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah , Wakil ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar Tamin Hi. Ilan || Design : Movik/Hpost

Jailolo, Hpost - Selain membentuk empat Desa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga memekarkan satu Desa di Kecamatan Jailolo Timur, yakni Desa Pasir Putih.

Pembentukan 5 desa tersebut setidaknya tertuang dalam draft Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Jailolo Timur, yang secara resmi telah diparipurnakan oleh DPRD, Jumat 28 Februari malam pekan kemarin.

Wakil ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar Tamin Hi. Ilan Abanon kepada wartawan di kantor DPRD, Senin 2 Maret mengatakan, dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkab terdapat empat desa yang bakal dibentuk, di antaranya Desa Tetewang, Akelamo, Bobane Igo, Ake Sahu, dimana, dalam pembahasan oleh DPRD melalui Bapemperda mengusulkan adanya penambahan desa Pasir Putih.

Usulan penambahan desa pasir putih melalui inisiatif DPRD tersebut juga menindakjuti aspirasi warga setempat.

"Jadi untuk pembentukan desa-desa di wilayah Jailolo Timur sesuai draft Ranperda itu ada juga dimasukkan desa Pasir Putih, sehingga ada lima desa yang nantinya bakal dibentuk,” terangnya.

Selain itu, di dalam Ranperda juga memuat perubahan nomenklatur nama-nama desa, diantaranya, desa Tetewang diubah menjadi desa Tetewang Joronga, kemudian desa Bobane Igo dengan nama Bobane Madihutu, Akelamo menjadi Akelamo Cinga-cinga, Ake Sahu menjadi ake Sahu Madutu, sedangkan Pasir Putih menjadi Pasir Putih Ngeba.

Perubahan nomenklatur nama-nama desa tersebut menurut dia, tentunya juga selain berdasarkan aspirasi dari warga, dalam Ranperda tersebut tentunya melihat aspek kearifan lokal, sosiologi dan budaya.

"Nomenklatur nama-nama lima desa ini sebelumnya Halbar dan saat pembahasan oleh DPRD diusulkan ada perubahan nomenklatur, karena pertimbangan salah satunya dari aspek kearifan lokal," sambungnya.

Selain perubahan nomenklatur nama-nama desa, nomenklatur kecamatan di wilayah tersebut lanjut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 60 tahun 2019 menyebutkan Kecamatan Jailolo, olehnya itu, sekalipun ada penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri, tidak serta merta menggunakan nama Jailolo Timur.

"Untuk perubahan nomenklatur nama kecamatan ini juga tentunya harus melalui tahapan, ini juga berdasarkan penjelasan hasil konsultasi ke Kemendagri sehingga kalaupun pembentukan desa-desa ini juga. Sementara nantinya masuk dalam wilayah administratif kecamatan Jailolo, selanjutnya baru mekarkan apakah tetap memakai jailolo timur atapun digabungkan ke kecamatan Jailolo Selatan,” Jelas Ketua Fraksi Partai Hanura ini.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga