Dinas PUPR Malut
TKPRD Malut Mulai Seriusi Bahas Soal Penataan Ruang dan Peraturan Zonasi

Sofifi, Hpost - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Maluku Utara gelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu 11 Maret 2020 di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Pemprov Malut Syamsuddin A. Kadir selaku ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) serta Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe. Halmahera Selatan selaku penyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Pz).
Rapat dilakukan dengan mendengar persentase materi RDTR dan PZ oleh Pemkab Halmahera Selatan yang kemudian akan diboboti oleh TKPRD Provinsi Maluku Utara terkait substansinya.
Dalam rapat tadi paparkan bahwa RDTR dan PZ merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain karena diamanatkan oleh UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, RDTR dan PZ ini disusun dengan tujuan agar tercipta arahan penataan ruang/ mengarahkan pertumbuhan kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang, hingga kedepannya dapat terwujud keharmonisan, kesinambungan dan intensitas penggunaan ruang.
Sebelum disusun menjadi peraturan daerah, RDTR dan PZ ini harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah Rekomendasi oleh Gubernur.
Ketua TKPRD Provinsi Malut, Syamsuddin menyampaikan proses rekomendasi Gubernur terkait dengan RDTR dan PZ Perkotaan Labuha hendaknya dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada gilirannya akan memperoleh RDTR yang berkualitas dan bersinergi dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara.
Menanggapi itu, Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe menjelaskan, Kabupaten Halmahera Selatan termasuk salah satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang dalam menyusun RDTR dan PZ memperoleh Bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka mendukung sistem Online Single Submission (OSS).
Ditambahkan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halsel, Ramli bahwa Halmahera Selatan dipilih mendapatkan bantek dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan dengan melihat minat investasi yang sangat tinggi di Halmahera Selatan.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Yerrie Pasilia, yang bertindak sebagai moderator mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku sekretaris TKPRD Provinsi Maluku Utara, pada rapat tersebut menyampaikan bahwa rekomendasi Gubernur untuk RDTR dan PZ Perkotaan Labuha ini akan segera diselesaikan mengingat target pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menginginkan agar Perda tentang RDTR dan PZ ini bisa rampung dalam tahun ini juga.
Komentar