DPRD Provinsi Maluku Utara

Memenuhi Syarat PAW, Sukri Ali Selangkah Lagi Dilantik

Sukri Ali, Sekretaris DPW Partai Hanura Maluku Utara, || Design: Layank/Hpost

Sofifi, Hpost - Usai menggelar rapat pleno kurang lebih lima hari, Senin 16 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menjawab permintaan DPRD Provinsi (Deprov) Provinsi Maluku Utara, perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) pada salah satu Anggota atas nama Anghany Tanjung karena meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Almarhum yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku Utara dengan Daerah Pilih (Dapil) II Pulau Morotai dan Halmahera Utara (Halut), akan digantikan dengan Sukri Ali yang memiliki suara terbanyak kedua pada perolehan Pemilu Mei 2019 lalu.

Kepada Halmaherapost.com, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi bila dibutuhkan. Dikatakan, nama pengganti yang dimaksud tidak lain keputusan Partai Politik (Parpol).

"Jadi kami hanya menerima dan mengkaji saja, kalaupun ada persoalan dalam kajian kita, maka kita akan menyurati Deprov untuk mempertimbangkan nama tersebut. Tapi sejauh ini, tidak masalah. Dan hasil pleno kami sudah kami sampaikan ke Deprov. Sekarang tinggal bagaimana Deprov melakukan proses selanjutnya. "terangnya saat dijumpai diruang kerja, Selasa 17 Mei 2020.

Surat Putusan KPU Povinsi Maluku Utara, tentang Pergantian Antar Waktu || Arsip

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Devisi Teknis Penyelenggara Buchari Mahmud menambahkan, KPU Provinsi Maluku Utara sudah menjawab dengan melampirkan dokumen sebagaimana PAW. Antara lain, daftar calon dapil, daftar rekapitulasi hasil perolehan suara dan surat permohonan menjawab.

"Nomor urut sesuai Daftar Calon Tetap (DCT), nomor urut 9 atas nama Anghany Tanjung dengan perolehan 2.450 suara, PAW nomor urut 2 dengan perolehan 2.244 suara. Prinsipnya, syarat dan ketentuan yang diminta oleh Deprov dan Partai, kita setujui," tegasnya.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Deprov Maluku Utara Abubakar Abdullah, saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum menerima surat balasan dari KPU Provinsi Maluku Utara.

"Suratnya belum sampai ke tangan saya. Jadi kami belum bisa tindak lanjuti. Mekanismenya seperti ini, kalau kita sudah kantongi suratnya, kita akan beritahukan ke Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam bentuk surat juga. Setelah itu, Gubernur menyurati Mendagri sembari menunggu balasan. Nah, kalau sudah ada balasan barulah kita menjadwalkan kapan pelantikannya,"ungkapnya.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga