E-KTP

7557 Warga Halmahera Utara Belum Miliki E-KTP

Tobelo, Hpost - Sebanyak 7.557 warga di Halmahera Utara, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jumlah tersebut tersebar di 17 kecamatan.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Halmahera Utara (Halut), menyebutkan jumlah  penduduk Halut yang wajib E-KTP pada 2020 sebanyak 132.880. Dari data itu, perekaman sebanyak 124.531.  Warga Kecamatan Loloda Utara (Lolut), Galela Utara (Galut), dan Galela Selatan (Galsel), menjadi penyumbang terbanyak yang belum merekam E-KTP.

"Di Lolut 1.228 Warga, Galut 907 Galsel 602, belum perekaman. Kami akan menyelesaikan perekaman E. KTP pada Bulan Juni 2020," janji Kepala Dukcapil Halut, Hernefer Tjandua pada pertemuan dengan Komisi I DPRD, Rabu 18 Maret 2020, di Kantor DPRD Halut, Tobelo.

Merujuk pada UU No 24 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat 1, bahwa setiap masyarakat wajib memiliki E-KTP yang sudah berusia 17 Tahun.

Menurut dia, dinasnya sudah melakukan sosialisasi namun masyarakat enggan mengurus E-KTP. Karena itu Dukcapil akan membuat program perekaman di masing-masing kecamatan.

"Kami merujuk pada UU, jika ditemukan sebagian masyarakat Halut belum merekam, maka kami buat perekaman di masing masing kecamatan," jelas

Dalam melakukan perekaman E-KTP di beberapa kecamatan seperti Loloda Kepulauan (Lokep), Lolut dan Kao Barat ada kendala yang dihadapi.

"Saat perekaman kami terkendala jaringan internet di wilayah yang tidak jangkauan," akuinya.

Ketua Komisi l DPRD Halut Irfan Soekonae mendesak Dukcapil segera menyelesaikan perekaman bagi masyarakat Halut yang belum memiliki E-KTP terutama di wilayah Lolut, Lokep sehingga saat momen pilkada masyarakat tidak lagi menggunakan surat keterangan.

"Mengingat momen pilkada, kami desak dalam waktu dekat segera selesai Perwkaman E-KTP," cecarnya Irfan.

Penulis: Raf
Editor: Ata/Red
Photographer: Layank

Baca Juga