Penghinaan
Penjarakan Mahasiswa, Bupati Halmahera Utara Dinilai Otoriter
Tobelo, Hpost - Novet Candra Akollo telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tobelo atas kasus penghinaan pejabat daerah yakni Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Sebelumnya, Novet menjadi buron kejaksaan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung R.I nomor 136/K/Pid/2019, 28 Februari 2019.
Dia dijatuhi hukuman selama 3 bulan kurungan penjara, berdasarkan putusan MA terdakwa Novet dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar pasal 207 KUHP, karena melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pejabat.
Noved tercatat sebagai salah satu mahasiswa di universitas ternama di Jogjakarta.
Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tobelo merasa kesal terhadap sikap Bupati Halut Frans Manery.
"Kami kesal sikap Bupati Halut, dengan menjebloskan warganya ke trali besi," kesal Ketua BPC GMKI Tobelo Krosto Hontang Selasa (18/3).
Selain menjadi pejabat daerah, kata Kristo, Frans juga salah satu pimpinan gereja. Tindakannya itu sama dengan memenjarakan jemaatnya yakni Noved. Karena itu, menurut dia, Frans Manery bukan pelayanan yang baik.
"Kami menilai Frans bukan pelayan yang baik, buktinya memenjarakan jemaat ke trali besi," tutur Kristo.
Dengan begitu, GMKI Tobelo menilai, sikap Bupati Halut Frans Manery terkesan otoriter.
Sementara disisi lain, rilis ketua Umum Ikatan Mahasiswa Halmahera Utara Daerah Istimewa Yogyakarta (IMAHU-DIY) Arfan yang dibagikn ke media sosial, menyerukan masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama menolak dan mengutuk tindakan Frans Manery selaku Bupati Halmahehra Utara yang anti terhadap demokrasi.
Dimana kritik Novet Charles Akollo terhadap Bupati Halut ditafsir sebagai tindakan penghinaan kepala daerah dan diseret ke ranah hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung R.I nomor 136/K/Pid/2019 tanggal 28 februari 2019.
Novet Charles Akollo dinyatakan bersalah kerena melanggar pasal 207 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, kata dia, Tindakan anti demokrasi dan fasis Frans Manery tidak hanya dirasakan oleh saudara Novet tetapi pernah dialami beberapa Mahasiswa Halmahera Utara yang study di Yogyakarta.
Frans Manery melalui antek-anteknya Jefry Rudi Hoata juga pernah memerintahkan jasa preman untuk mengeksekusi beberapa mahasiswa yang melakukan demonstrasi terkait penolakan pernyataan Frans Manery yang menghina publik masyarakat Hamahera Utara.
Tidak sampai di situ, oknum camat juga pernah menjadi senjata mematikan Frans Manery yang kerap mengancam mahasiswa dengan memerintahkan preman pereman untuk mengeksekusi mahasiswa.
"Kami atas nama IMAHU-DIY menolak putusan Mahkamah Agung R.I nomor 136/K/Pid/2019 tanggal 28 februari 2019 dan meminta Frans Manery bertanggung jawab atas putusan tersebut," desaknya.
Apabila tuntutan tersebut tidak dihiraukan oleh Frans Manery, maka mereka akan turun ke jalan melakukan aksi jilid III, menolak Frans Manery sebagai Bupati Halut yang anti Demokrasi.
Komentar