Lahan

DPRD Halmahera Tengah Desak PT SKM Bayar Gaji Karyawan

Istimewa

Weda, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Tengah medesak PT Sinar Karya Mustika SKM segera membayar gaji karyawan selama tiga bulan terakhir.

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda kepada
Halmaherapost.com, Rabu 18 Maret 2020 mengatakan perusahan harus wajib membayar upah buruh.

"Karena upah buruh itu hak yang tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.

Munadi melanjutkan, upah buruh itu tegas juga diatur dalam PP 18/2015 tentang pengupahan.

"Perusahan tidak boleh mengabaikan itu, karena kalau perusahan telat bayar maka perusahan terkait akan dikenakan biaya tambahan," jelasnya.

Dikatakan Munadi, pihaknya meminta agar perusahan segera melaksanakan kewajibannya kepada karyawan yang telah dipekerjakan.

"Pihak PT SKM harus taat atas aturan tersebut," tandasnya.

Munadi sangat menyanyangkan upah buruh karyawan yang di tidak dibayar.

"Pendapatan buruh ini kecil, sementara kebutuhan hidupnya cukup besar, kalau upahnya terlambat, itu bisa berdampak kurang baik terhadap kebutuhan hidup mereka. Jadi pihak perusahan harus segera melunasi upah buruh yang ada. Tidak boleh di undur-undur lagi," tutupnya.

Penulis: Eno
Editor: Ata/Red

Baca Juga