Gaji Karyawan

Cicil Gaji, PT SKM Kase “Surga Telinga” Karyawan

Kawasan Pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah || Foto : Dokumentasi PW AMAN Malut

Weda, Hpost - Janji PT. SKM untuk membayar lunas gaji karyawannya hanya "surga telinga". Buktinya, perusahan tersebut mengaku membayar gaji karyawan secara bertahap alias cicil.

Project Manager PT SKM Ade Irawan kepada Halmaherapost.com, pada 17 Maret 2020 lalu berjanji akan membayar tuntas hak karyawan mereka dalam minggu kemarin.

"Intinya perusahan tidak lari dari tanggung jawab dan pasti akan membayar hak karyawan," katanya pada 27 Maret 2020.

Salah satu karyawan PT.SKM yang di beritakan sebelumnya itu ketika disambangi Halmaherapost.com, Kamis 26 Maret 2020 mengatakan merasa dipermainkan oleh pihak perusahan dan dia juga tidak sanggup lagi dengan janji manis oleh perusahan.

Dia juga mengaku sejak 15 Januari tutup buku sampai sekarang hanya menerima gaji 2 kali.

"Dari tanggal 24 Februari masuk Rp2.800.000 dan 20 Maret terima Rp2.800.000 Ribu lagi, sedangkan yang seharusnya kami terima setiap bulan Rp6.500.000," pungkasnya.

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda mengatakan perusahan tidak bisa sepihak memutuskan pembayaran gaji dengan sistem cicilan. Itu melanggar kontrak kerja antara pihak perusahan dan buruh.

Menurut Munadi, Upah buruh itu tegas diatur UU 13/2003 dan PP 18/2015 tentang pengupahan. Upah itu hak buruh tidak bisa ditunda-tunda dengan alasan apapun.

Perusahan harus menjelaskan kenapa pembayarannya bisa begitu. Apa alasannya.
Dinas teknis harus memanggil perusahan bersangkutan untuk menanyakan kebijakan mereka.

"Dinas Nakertrans harus proaktif untuk melindungi kepentingan buruh dari praktek yang tidak adil yang dilakukan perusahan," harapnya

Penulis: Eno
Editor: Ata/Red

Baca Juga