Pansus Covid-19

Pansus Penanganan Covid-19 Malut Dibentuk, Ini Tugas Pokoknya

Pasipurna pengesahan Lima rancangan peraturan daerah, inisiatif Provinsi Maluku Utara resmi disahkan menjadi peraturan daerah, Kamis 23 Januari 2019 kemarin pada Paripurna Ke-9, di Gedung Paripurna, Sofifi.

Sofifi, Hpost - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara membentuk Panitia Khusus Tanggap Darurat Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) itu berlangsung di bekas Bank Mandiri, Senin 30 Maret 2020 malam. Politisi Partai Nasdem, Ishak Naser ditunjuk sebagai Ketua Pansus sedangkan Iskandar Idrus sebagai Sekretarisnya.

Setelah pembentukan, Pansus langsung membahas langkah strategis pengawasan dalam rangka penanganan Covid-19.

Pansus mempunyai tiga tugas pokok yakni, pertama: melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara untuk mengambil kebijakan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di seluruh Wilayah Maluku Utara, kedua: mengoordinasikan dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka menjamin ketersediaan pangan, tenaga medis, APD kesehatan dan keamanan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-l9 di Provinsi Maluku Utara dan ketiga : melaporkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripuna DPRD.

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menyampaikan, masa tugas Pansus telah ditetapkan pembentukan Pansus.

"Panitia khusus bekerja selama 3O hari terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan," katanya.

Kuntu menyebutkan, biaya Pansus selama bekerja dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 khusus pos Sekretariat DPRD.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 pos Sekretariat DPRD," ungkapnya.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga