Covid-19
Rp 104 Miliar SPPD Disunat, Pansus: Tak Pengaruhi Program Pembangunan
Sofifi, Hpost - Demi penanganan dan pencegahan Covid-19, DPRD Provinsi Maluku Utara mendukung pemangkasan anggaran perjalanan dinas Pejabat daerah, yakni Gubernur, Pejabat OPD hingga DPRD sebesar 50 persen. Pergeseran itu dipastikan tidak mempengaruhi program pembangunan.
Melalui rapat koordinasi pada Rabu 1 Maret 2020, kemarin Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 menyepakati total alokasi anggaran percepatan penanganan Korona sebesar Rp 110 Miliar, yang diambil dari total anggaran SPPD sebesar Rp 220 Miliar.
Selain itu, alokasi anggaran Covid juga bersumber dari anggaran training of trainer (TOT) Deprov termasuk anggaran makan minum (mami).
“TOT kita kurangi dari tiga kali yang sudah kita laksanakan satu kali, yang dua kita hilangkan?,” ucap Ketua Pansus Covid-19 Deprov Malut, Ishak Naser, Kamis 2 April 2020.
Politisi Nasdem itu bilang, pergeseran anggaran perjalanan dinas khusus Gubernur dan Wagub, tidak hanya dalam negeri namun juga luar negeri yang total anggaran sebesar Rp 4,7 Miliar.
“Pergeseran itu tidak mempengaruhi program pembangunan,” katanya.
Sekadar diketahui, pembentukan Pansus berlangsung pada, Senin 30 Maret 2020 malam.
Pansus mempunyai tiga tugas pokok yakni, pertama: melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara untuk mengambil kebijakan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di seluruh Wilayah Maluku Utara.
Kedua: mengoordinasikan dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka menjamin ketersediaan pangan, tenaga medis, APD kesehatan dan keamanan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-l9 di Provinsi Maluku Utara dan
ketiga : melaporkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripuna DPRD.
Komentar