Dana Alokasi Khusus

Santrani: Proyek Irigasi di Wayamli Dihentikan Sesuai Edaran Kemenkeu

Santrani, MS. Abusama || Foto: nusantaratimur.com

Ternate, Hpost - Covid-19 berdampak terhadap kegiatan pembangunan Fisik 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Satu proyek irigasi di Wayamli, Halmahera Timur senilai Rp 8 Miliar dihentikan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan.

“Bidang irigasi, terjadi penghentian sesuai SE Menkeu, yakni satu satu kegiatan irigasi di Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur, senilai 8 Rp Miliar. Proyek jalan ada enam. Semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan seperti dalam edaran Menkeu, sehingga tidak ada penghentian,” papar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Provinsi Maluku Utara, kepada Halmaherapost.com, Rabu 8 April 2020.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan(Menkeu) RI. Sri Mulyani menerbitkan SE Menkeu nomor: S-246/MK.072920 tertanggal 27 Maret 2020 dengan perihal penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.

Santrani, MS. Abusama, menjelaskan, delapan kegiatan DAK Fisik pada tahun anggaran 2020 yang terdistribusi pada bidang jalan senilai Rp. 81.018.091.000 dan Bidang Irigasi Rp 11.736.613.000.

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menkeu tersebut, Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi juga menjelaskan pemberhentian yang dimaksud adalah pekerjaan yang sedang dilelang dan yang akan dilelang. Sedangkan yang sudah dikontrakkan tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasinya online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN), paling lambat tanggal 28 Maret 2020 pikul 04.00 dini hari.

"Untuk PUPR sebenarnya sudah lengkap dan bisa dicairkan di bulan April. Minggu ke dua itu sudah bisa dicairkan”, ujar M.Izma

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga