Partai Politik

Sakir Ahmad, “Korban” di Balik Polemik Dua Nahkoda DPD I Golkar???

Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Polemik di internal DPD Partai Golkar menjadi salah satu penyebab belum dilantiknya Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Halmahera Tengah. Nasibnya terus mengguntung setelah sebelumnya sempat diusulkan.

Sebelumnya, hasil musyarawah DPD I Partai Golkar Maluku Utara, pada Maret 2020 kemarin berakhir pada klaim dualisme nahkoda DPD Golkar Maluku Utara, yakni versi Muhammad Syukur Mandar dan Alien Mus.

"Pelantikan Ketua ini harus dilakukan. Hanya saja, ada masalah-masalah internal partai Golkar yang sampai saat ini belum selesai, itu ditandai dengan adanya surat protes dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan usulan yang disampaikan oleh DPD II Partai Golkar di pimpinan, tentang pengusulan pimpinan DPRD dari Partai Golkar," jelas Hayun, Wakil Ketua II Hayun Maneke kepada Halmaherapost.com, Kamis 9 April 2020

Menurut Hayun yang juga Politisi Partai Nasdem ini, sebelum dirinya dengan Wakil Ketua I Kabir Kahar  dilantik. Pimpinan sementara Aswar Salim saat itu melakukan kunjungan ke DPP Partai Golkar dalam rangka berkoordinasi dan berkonsultasi terkait usulan pimpinan DPRD di Halteng.

Pertama, dari hasil konsultasi itu ditemukan fakta-fakta bahwa ada perbedaan pendapat dari DPP Partai Golkar. Ada beberapa DPP yang menyampaikan terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar itu akan ditinjau kembali atau di bicarakan ulang setelah Musyawarah Nasional Partai Golkar.

Kemudian juga ada yang menyampaikan bahwa rekomendasi itu akan tetap dianggap sah. sehingga ada perbedaan hasil yang di sampaikan pimpinan sementara kepada pimpinan definitif.

Hayun bilang masalah ini juga yang disampaikan oleh Fraksi Golkar ke Pimpinan itu terkait usulan pimpinan dari DPD II Partai Golkar yang tidak sesuai Pasal 39 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik (Parpol) adalah Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain yang sejenis ditingkat Pusat sesuai dengan AD/RT Partai Politik.

Selain itu, suratnya itu harus di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD II, tetapi usulan yang disampaikan oleh DPD II Partai Golkar Halteng itu ditanda tangani oleh Ketua dengan wakil Sekretaris DPD II.

“Sementara, dalam ketentuan itu harus Sekretaris, bukan Wakil Sekretaris, sehingga ini yang kemudian dipersoalkan oleh teman-teman dari Fraksi Golkar,” kata Hayun

Hayun mengatakan, Fraksi Golkar teluh diusulkan agar pimpinan definitif saat ini harus kembali melakukan konsultasi ke DPP Partai Golkar.

"Kami (pimpinan) menjanjikan untuk menunggu setelah Munas Partai Golkar untuk melakukan konsultasi ke DPP Partai Golkar, hanya saja karena saat ini kita masih berhadapan dengan wabah Covid-19 sehingga kita belum bisa keluar daerah," tandasnya.

Penulis: Eno
Editor: Ata/Red

Baca Juga