Halmahera Barat
Covid, Ribuan Penerima PKH di Halmahera Barat Ketiban Bonus
Jailolo, Hpost - Penerima Program Harapan Keluarga di Kabupaten Halmahera Barat ketiban bonus dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sebesar 25 persen.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Halmahera Barat (Halbar), Ayub Sani Ibrahim saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Halbar Senin 13 April mengatakan terhitung mulai bulan April penyaluran dana yang disalurkan melalui rekening yang sebelumnya per triwulan menjadi setiap bulan terhitung mulai April 2020 sampai Desember.
"Jadi ada perubahan skema biasanya tiga bulan menjadi setiap bulan dengan tujuan membantu masyarakat terutama penerima manfaat kategori keluarga pra sejahtera bisa memanfaatkan kebutuhan nutrisi akibat dampak Covid-19, selain itu ada penambahan bonus 25 persen sesuai intsruksi Kemensos," ungkapnya
Ayub memaparkan, jumlah penerima manfaat PKH di Halbar yang tersebar di delapan Kecamatan berjumlah 5.735 Kepala Keluarga (KK). Dimana untuk penyaluran tahap pertama sudah dilakukan pada Januari kemarin dengan besaran mencapai Rp 4 Miliar sekian bagi 5.578 KK, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 4 miliar sekian juga untuk 5.5719 KK, yang sudah disalurkan pada Maret kemarin.
Menurutnya sementara untuk tahap ketiga di bulan Agustus dengan mengingat daya beli kebutuhan masyarakat yang cenderung menurun, akibat himbauan selalu dirumah ditengah Pandemi corona sehingga penyaluran juga dilakukan setiap bulan.
"Untuk tahap tiga ditiadakan lagi, menindaklanjuti adanya skema perubahan, sebelumnya 12 bulan per tahun, menjadi 16 bulan. Khusus untuk Halbar bulan April informasinya sudah masuk di rekening Bank BNI dan bakal disalurkan" katanya.
Ayub menjelaskan, untuk penerima PKH meliputi tiga komponen. Pendidikan misalnya untuk tingkat SD, sebesar 900 ribu, SMP 1,5juta, SMA sederajat 2,5 juta per tahun. Sedangkan untuk komponen sehat, yakni ibu hamil besarannya 3 juta, serta balita dan komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia umur 70 tahun ke atas dan distabilitas berat yang besarannya mencapai 2,4 juta per tahun. Dimana jumlah besaran penerima tersebut belum terhitung dengan bonus 25 persen.
"Bonus 25 persen bagi kelurga penerima manfaat ini juga diberlakukan sampai kondisi normal, sambil menunggu informasi dari pusat," cetusnya.
Ayub juga berharap warga penerima manfaat PKH agar datang ke kantor jangan berbondong-bondong karena mengingat sesuai imbauan pemerintah tidak boleh adanya kerumunan diatas lima orang.
Komentar