Anggaran Covid
Rp 418 Miliar Anggaran Covid-19 Maluku Utara Terus Diawasi

Ternate, Hpost - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara menegaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk tidak melakukan pemborosan anggaran penanganan Covid-19 atau Corona Virus.
Sekadar diketahui, anggaran penangan dan pencegahan covid-19 di Maluku Utara yang bijaki melalui realokasi anggaran di 10 Kabupaten/Kota ditambah Provinsi sebesar Rp 418 miliar. Anggaran alokasi terbesar yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 148 miliar, sementara alokasi yang paling terkecil adalah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 2,5 miliar.
“Anggaran yang telah dialokasikan harus kesesuaian kebutuhan, dan itu harus memulai dari proses pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Rencana Anggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peralatan (RAK3P)," kata Kepala BPKP Malut Rizal Suhaili, Senin 13 April 2020, di Ternate.
Suhaili, mengatakan, anggaran yang keluarkan wajib memenuhi kriteria, termasuk jumlah barang yang dimanfaatkan, karena usai dari covid-19 akan diaudit.
"Sementara ini masih dilakukan proses, sesuai dengan prosedurnya," ujarnya.
BPKP, kata Suhaili, juga masuk pada tim gugus tugas penanganan Covid -19 sebagai keanggotaan akuntabilitas pengawasan, guna melakukan pengawasan, melalui reforcusing dan relokasi anggaran Covid- 19, dengan mengawal anggaran Covid-19 agar sesuai dengan ketentuan.
"Dengan dua orang yang masuk dalam gugus tugas ini untuk memberikan informasi terkait dengan pertanggungjawaban di instansi teknis agar tidak terjadi masalah. Misalkan, anggaran yang diberikan untuk membeli APD 10 tidak bisa dibelanjakan lebih,” paparnya.
Komentar