Anggaran Covid

Pemkab Sula Tambah Rp11 Miliar, Sesuai Edaran Mendagri.?

Grafis: Layank/Hpost

Sanana, Hpost - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melakukan penambahan anggaran penanganan Covid 19 sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya yang sudah disepakati Rp20 miliar. Itu berarti total anggaran penanganan Covid 19 di daerah ini mencapai Rp31 miliar.

Penggunaan anggaran tersebut akan dibagi dalam dua kategori yakni Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tak Terduga ( BTT). Untuk BL alokasi anggaran sebesar Rp17.239.037.600. Dan BTT sebesar Rp14.006.683.131. Jika dijumlahkan secara keseluruhan adalah Rp31.305.720.731.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul Syafruddin Sapsuha, menjelaskan, anggaran itu akan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona.

Anggaran untuk RSUD Kepsul yang dialokasikan kategori BL senilai Rp2,8 miliar dan BTT Rp10,8 miliar. Dinas Kesehatan akan mendapatkan alokasi anggaran BL Rp6,1 miliar dan BTT Rp500 juta. D

Dinas Ketahanan Pangan, alokasi BL sebesar Rp535 juta, BTT Rp2 miliar. Dinas PU dialokasikan untuk BL Rp5,7 miliar, untuk BTT tidak ada. Sedangkan Dinas Pertanian dialokasi anggaran BL sebesar Rp1,8 milar. Terakhir Dinas Perindagkop BTT Rp588 juta.

“OPD ini adalah OPD yang bersentuhan langsung dengan pananganan Covid-19. Itu terakhir dibahas sejak 9 April kemarin, karena itu batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Sampai saat ini, Pemda melalui TAPD masih melakukan rasionalisasi lagi sesuai keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan, paling lambat 14 hari kedepan,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 April 2020.

Menurut Syafruddin pengalokasian dan rasionalisasi anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi, para Menteri dan lembaga terkait. Diantaranya Mendagri, Menteri Keuangan, Kapolri, KPK, BPK, LKPP melalui video conference dengan Pemda termasuk Pemda Kepsul.

Dasar hukum alokasi anggaran tersebut, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Kemudian Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020. juga instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Keputusan bersama Mendagri nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan nomor 177/KMK.07.2020 tentang percepatan penyusunan APBD 2020. Yang terakhir berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020.

Safrudin mengaku Pemda Kepsul akan menggunakan anggaran secara optimal dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena Indonesia ini sudah ditetapkan sebagai darurat kesehatan, waktu berakhirnya penyebaran virus ini belum bisa diprediksi secara tepat.

Dia melanjutkan, anggaran itu tidak hanya digunakan untuk aspek kesehatan. Akan tetapi masalah ekonomi sebagai dampak pandemi dan  yang terakhir untuk penyediaan jaring pengaman social atau social safety net.

”Untuk kesehatan di dalamnya ada pengadaan alat Rapid Test, belanja alat kesehatan untuk Covid-19, belanja bahan logistic untuk Covid-19, peningkatan ruang rawat khusus IGD dan perlengkapannya, penanganan pasien rujukan dan operasional penanganan wabah. Kalau untuk penanganan dampak ekonomi, yaitu pengadaan bahan pangan pokok dan strategis, distribusi dan transportasi pangan ke lokasi, terakhir pelaksanaan pasar murah. Untuk penyediaan social jarring pengamanan social, digunakan untuk program padat karya,” bebernya.

Meskipun begitu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian anggaran, jika sudah selesai, maka akan disampaikan ke publik. Sebelumnya akan mereka konsultasikan ke DPRD Kepsul.

"Kan kalau tidak dipakai akan dikembalikan ke masing-masing OPD, ini hanya pergeseran anggaran. Jangan pihak lain asumsi yang bukan-bukan, sebab anggaran ini juga akan dilakukan audit oleh lembaga yang punya kewenangan," tutupnya

Penulis: Tat
Editor: Ata/Red

Baca Juga