Anggaran Covid-19
Pemdes Fuata Tertutup Kelola Anggaran Covid-19
Sanana, Hpost - Pengelolaan anggaran Percepatan Penanganan Covid 19 Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula, dinilai tidak transparan. Pemerintah desa dinilai tidak menjalankan amanat Permendesa, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan, Pembangunan dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Hal itu menjadi sorotan utama Himpunan Mahasiswa Fuata Waitamua (HMFW) yang melakukan aksi demonstrasi. Masa aksi bergerak dari Puskesmas Fuata menuju Kantor Camat dan berakhir di Kantor Desa Fuata, Senin 4 Mei.
"Jangan seolah main petak umpet dalam anggaran ini, karena masyarakat pun berhak untuk mengetahuinya, jangan mencoba untuk menutupi," kata Koordinator Lapangan Ahir Teapon.
Saat berorasi ya, Ahir mengingatkan agar Pemdes Fuata tidak menutupi besaran anggaran, karena masyarakat berhak tahu. Apalagi dalam kondisi riil-nya tidak seperti yang diharapkan.
"Pemerintah desa memperhatikan pertama, menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan penyebaran wabah COVID-19. Kedua membantu logistik diri. Ketiga, menyediakan ruang isolasi. Keempat pendataan tamu yang masuk di desa. Kelima penyemprotan disinfektan. Keenam , menyiapkan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa," paparnya.
Menuritnya, pemerintah desa harus menaati imbauan dari pemerintah pusat dalam upaya penyebaran mata rantai COVID-19 melaui bantuan langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin.
"Akan tetapi faktanya belum terealisasi dengan kerja-kerja yang konkret dan pemerintah desa Fuata memandang itu tidak terlalu diutamakan soal COVID-19 karena tidak siap siaga dalam hal tersebut,” tambahnya.
Apalagi, kata dia, posko yang tidak diaktifkan tidak layak layak menjadi tempat karantina, penyemprotan disinfektan yang tak berkala, pekerja yang dibiarkan tanpa memerhatikan jarak dan menggunakan masker.
Kemudian kebijakan pembangunan dan anggaran yang sepihak tanpa melewati tahapan musyawarah.
Padahal berdasarkan Permendes, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan, Pembangunan dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa 2020 menyebutkan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam penanganan bencana alam atau kejadian luar biasa diantaranya, rehabilitasi fasilitas umum untuk isolasi korban pandemi Covid-19, kegiatan lain yang bertujuan membatasi perkembangan penyebaran atau penularan Covid-19.
Olehnya itu HMFW, meminta aktifkan tempat karantina. Kedua, pemerintah desa Fuata mengaktifkan posko penanganan COVID-19. Ketiga, Pemdes diingatkan tidak mengabaikan hak masyarakat. Keempat, segera adakan penyemprotan disinfektan. Kelima, segera berikan biaya langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.
Keenam, keterbukaan anggaran COVID-19 yang sudah terpakai 9 juta. Ketujuh, segera menyiapkan bahan pangan untuk masyarakat. Kedelapan, segera sediakan alat deteksi suhu badan. Kesembilan, BPD harus jalankan aturan yang berlaku. Kesepuluh, harus transparansi penanganan COVID-19.
Komentar