Pasar
Sudah Rampung, Pasar Rakyat di Halmahera Barat Belum Beroperasi

Jailolo, Hpost - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Halmahera Barat Martinus Djawa memastikan proyek pembangunan gedung Pasar Rakyat sebanyak 7 unit yang tersebar di lima kecamatan itu telah dirampungkan.
Tujuh unit pasar itu adalah Pasar Rakyat Gufasa Kecamatan Jailolo, Pasar Rakyat Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Pasar Rakyat Sangaji Nyeku, Pasar Rakyat Tongute Ternate Kecamatan Ibu, Pasar Rakyat Gamsida Kecamatan Ibu Selatan, Pasar Rakyat Ropu Tengah Balu, Pasar Rakyat Akelamo Kecamatan Sahu yang dianggarkan melalui APBN tahun 2018-2019.
Meskipun begitu belum dapat difungsikan karena masih menunggu penyerahan kunci dari pihak rekanan alias kontraktor.
Kepada wartawan di kantor DPRD Halmahera Barat usai menghadiri rapat bersama komisi II DPRD, Selasa 5 Mei 2020, Martinus mengaku, penyerahan kunci oleh pihak ketiga tersebut mestinya sudah dilakukan hanya saja dalam situasi pandemi Covid 19 sehingga belum dapat dilakukan penyerahan.
Saat disinggung mengenai kondisi beberapa bagian bangunan pasar yang tampak rusak mulai dari pintu hingga atap plafon, Martinus menegaskan, perawatan bangunan tersebut selama belum ada serah terima masih menjadi tanggung jawab rekanan.
Selain itu, Martinus juga memastikan tidak ada bisnis jual beli lapak jika pasar rakyat telah difungsikan. Bahkan untuk menempati lapak, para pedagang tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kalau ada petugas yang sengaja terlibat tetap kita tindak tegas. Beberapa waktu lalu ada juga pedagang di Kecamatan Ibu yang sudah dapat ruangan kemudian diberikan ke orang lain langsung kita tarik kembali lapak yang sudah diberikan," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Halbar Nikodemus H.Dafid menilai pembangunan sejumlah pasar rakyat terkesan mubajir karena beberapa diantaranya berada di lokasi yang tidak strategis diantaranya pasar Dodinga ataupun Pasar di Desa Bataka yang hingga saat ini tak kunjung diminati pedagang untuk ditempati.
"Jadi ini pengalaman agar kedepan juga tidak lagi terjadi hal yang demikian," ujarnya.
Dia juga mengakui, dalam rapat bersama Disperindagkop dan UKM, oleh Kadis Martinus Djawa juga menyampaikan telah memberikan penjelasan terkait pembangunan pasar yang tak kunjung selesai dan melampui batas waktu sesuai kontrak kerja oleh rekanan dikenakan adendum, selain itu diminta untuk membuat surat pernyataan untuk penyelesaian.
Komentar