Kabar Desa

Kades Diduga Korupsi DD Rp700 Juta, Warga Boikot Kantor Desa

Warga Desa Dodowo, Galela Utara, memboikot kantor desa, Jumat 15 Mei 2020 || Foto: Istimewa

Galela, Hpost - Warga desa Dodowo Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, memboikot kantor desa, Jumat 15 Mei 2020. Aksi warga itu dipicu karena Kepala Desa diduga menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp700 juta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Mereka mengancam akan memalang akses transportasi darat Galela-Loloda pada Senin 18 Mei 2020 mendatang, jika Bupati dan Wakil Bupati tidak menyelesaikan masalah dugaan korupsi tersebut.

“Hasil investigasi oleh BPD Desa Dodowo bahwa penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades sejak tahun 2016 sampai 2020 ditaksir Rp 723.757.900 dari dana APBN dan APBD. Seharusnya dana untuk pembangunan desa," terang Wakil Ketua BPD Kornelius Kayeli masyarakat pada hari ini, Jumat 15 Mei 2020,

Kornelius, menjelaskan, dugaan korupsi itu tercium setelah pihaknya menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara yang menjadi temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018. Dalam laporan itu, Kades Dodowo terbukti menyalahgunakan Dana Desa sejak tahun anggaran 2016 dan 2017.

Oleh karena itu, Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD Desa Dodowo meminta kepada Bupati Halut Bapak Frans Maneri untuk segera memproses surat Pemberhentian Kepala Kades Dodowo Mufadli hi Abd Mutalib.

Mufadli Hi Abdul Mutalib diduga melakukan mark up anggaran pembelian barang seperti ketinting, lampu jalan, mesin paras, dan pembangunan jalan sirtu.

“Kami juga meminta kepada Kapolres Halut, Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Ketua DPRD Halut, Kepala Inspektorat, Kadis DPMD dan Camat Galela Utara untuk serius masalah Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Dodowo,” pinta Kornelius.

Sementara itu,  Jami Kuna, selaku pemuda desa Dodowo, memaparkan, pada tahun anggaran 2019 dan 2020, Kepala Desa Dodowo diketahui secara sepihak mengakomodir kegiatan yang tidak diusulkan dalam musrembang serta tidak ada nomenklatur dalam sistem keuangan Desa (Siskeudes).

“Ada pembebasan lahan perkebunan milik kepala desa pada tahun 2019 sebesar Rp175.000.000. Sementara tahun 2020, kades menganggarkan sebesar Rp104.000.000. Total  Rp279.000.000,” jelas  Jami.

Jami juga merinci, Kapala Desa Dodowo tidak menyerahkan Dana Penyertaan BUMDesa sebesar RP151.000.000 ke Pengurus BUMDesa. Belakangan, dana tersebut dipakai kades untuk belanja 1 unit mobil pic up tanpa sepengetahuan pengurus BUMDesa serta pengadaan 2 buah rompon.

Kades, Lanjut Jami, juga terbukti tidak menyelesaikan pembangunan TPQ. Alasannya, matrial hilang dicuri orang.

"Aksi Boikot ini sebagai bentuk kekesalan kami terhadap Bupati karena lambat menangani masalah Korupsi Dana Desa di Desa Dodowo," ucap Jami.

Penulis: Red

Baca Juga