PUPR

PUPR Malut Bahas Permen Terbaru Bersama Dua Lembaga

Sofifi, Hpost -  Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut menggelar diskusi Peraturan PUPR Nomor 14 Tahun 2020, di Grand Majang Ternate, Kamis 28 Mei 2020, kemarin.

Diskusi itu bertujuan mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya, serta pungutan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan wilayah Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama, menuturkan sebagai unit atau Instansi yang membidangi Jasa Konstruksi sebagaimana yang telah diatur dalam permen PUPR tersebut, maka Dinas PUPR memfasilitasi acara diskusi tersebut, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

”Dinas PUPR menanggapi Permen itu sehingga menginisiasi dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat jasa konstruksi, sehingga kualitas dari sisi pengadaan jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Maluku Utara lebih baik kedepannya,” harap Santrani.

Selain itu ditambahkan, Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Risman Iriyanto Djafar ST. MT, mengatakan hal ini merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan Jasa konstruksi, terutama di wilayah Maluku Utara.

”Dengan adanya diskusi seperti ini dapat dijadikan sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat regulasi jasa kosntruksi. Sehingga Langkah perkuatan melalui Peraturan Gubernur dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, sisi pengguna yang transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan dengan baik,” terang Risman.

Mewakili Biro BPBJ, Farid Hasan SE. Msi, memaparkan bahwa untuk menghadirkan ekosistem pengadaan yang baik di Utara, salah satunya dibutuhkan Pelaku Pengadaan yang paham akan regulasi yang adil dalam menerapkan regulasi, yang konsisten dalam mengevaluasi.

”Untuk itu dengan wadah diskusi, dialog dan pelatihan sebagai seperti ini, diharapkan menjadi sarana peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama kepaada para pelaku pengadaan sangat penting untuk keberlangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Sementara, mewakili DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Takdir Ali Mahmut S. St, M. Si, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah bijak dalam menyambut hadirnya Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

”Diskusi yang di motori oleh Dinas PUPR Malut, dengan mengahadirkan DPD IAPI dan BPBJ Malut semoga memberikan warna baru bagi SDM Pengadaan Barang/Jasa di Maluku Utara,” paparnya.

Penulis:

Baca Juga