Disnaker
Disnaker Minta Pekerja yang Dirumahkan Bisa Kembali Bekerja
Ternate, Hpost – Sejumlah pekerja yang sebelumnya dirumahkan diharapkan bisa kembali bekerja namun mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Seperti penggunaan masker, rutin mencuci tangan dan Social Distancing atau menjaga jarak dengan orang lain.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Disnaker) Kota Ternate Ronnie Aries, kepada Halmaherapost.com, Kamis 11 Juni 2020.
Ronnie, mengatakan, memasuki New Normal atau Normal baru, Kota Ternate bakal memberlakukan relaksasi bagi perusahaan dan pekerja dengan acuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020, yang sasarannya kepada sektor jasa perdagangan.
"Kenapa sektor jasa perdagangan? karena sektor tersebut sangat krusial bagi perekonomian daerah, baik itu perusahaan, pekerja dan orang yang bersentuhan langsung dengan sektor tersebut," tegas Ronnie.
Seperti yang diberitakan, Halmerapost.com, 3 Mei 2020, Ada empat sektor yang terkena dampak Covid-19, yakni sektor perhotelan, sektor perdagangan, sektor hiburan dan restoran dan sektor jasa. Sektor perdagangan, pekerja yang terdampak sebanyak 261 orang, PHK 63 orang dan dirumahkan 225 orang.
Meski hal ini bak angin segar, namun tidak semua jasa yang bergerak di sektor perdagangan diperbolehkan beroperasi. Mengacu kepada Perwali, sejumlah jasa seperti spa/pijat dan karaoke/hiburan belum dibuka lantaran masih dalam tahap peninjauan.
"Terakhir, edaran dari Pemkot melalui Sekda juga belum ada informasi jelas, apakah jasa tersebut bisa kembali beroperasi atau tidak, dalam Perwali pun belum dijelaskan. Namun di tengah pandemi ini, aturan boleh dibilang berubah setiap saat, daerah hanya mengikuti aturan dan anjuran dari pusat, bilamana sewaktu-waktu aturan baru diterapkan baik itu pemberlakukan New Normal atau Normal Baru," tandasnya.
Komentar