Listrik
Ini Penjelasan PLN Ternate Soal Mahalnya Tarif Listrik
Ternate, Hpost – Keluhan warga Ternate soal tingginya tarif listrik bulanan beberapa hari terakhir terjadi karena PT PLN Persero Ternate mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan proses pencatatan meter pelanggan dan rekening pelanggan.
“Selama pemberlakuan protokol Social Distancing, kami mengeluarkan menghentikan pencatatan meter pelanggan dengan cara merata-ratakan pemakaian pada 3 bulan sebelumnya (Januari, Februari dan Maret untuk Tagihan Rekening bulan April; Februari, Maret dan April untuk Tagihan Rekening bulan Mei)," papar Manager UP3 PLN Ternate Gemal Rizal Kambey, kepada Halmaherapost.com, usai bertemu Wali Kota Ternate, Burhan Abudarhman di Grand Fatma, Ternate, Jumat 12 Mei 2020.
Sebelum bulan April 2020 PT PLN (Persero), kata Gemal, pencatatan meter pascabayar rutin dilakukan setiap bulan pada tanggal 24 – 29, dengan mengambil gambar angka stand terakhir pada kWh Meter yang merupakan pemakaian sesungguhnya dari pelanggan. Selanjutnya, hasil dari foto stand meter ini akan diunggah dan diverifikasi secara otomatis oleh sistem terpusat PLN hingga terbit rekening listrik pada bulan berjalan.
Gemal menjelaskan, mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Alhasil, dipastikan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan.
“Jadi, PLN akan melakukan penyesuaian jika Petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali,” kata Gemal.
Gemal mengatakan, PLN akan mengembalikan dana pelanggan yang membayar tarif yang tidak sesuai dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya. Penyesuaian akan dilakukan PLN jika tagihan ke pelanggan kurang dari biasanya.
“Petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter di bulan Juni. Jadi, penyesuaian tarif April-Mei lalu dilakukan berdasarkan hasil pencatatan meter Juni,” kata Gemal, sembari menegaskan, sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif dasar listrik.
Menurut Gemal, Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan Pemerintah kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas publik serta kondisi bulan Ramadhan, sangat berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat dalam hal durasi penggunaan alat elektronik. Dampaknya konsumsi listrik masyarakat pun meningkat.
"Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemi Covid-19 ini, tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya kepada Halmaherapost.com, menyebutkan pada pertemuan tersebut, Wali kota Ternate, Burhan Abdurrahman pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Wali Kota sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dimana pada masa pandemi covid 19, pelanggan untuk daya 450 VA dan 900 VA diberikan gratis dan potongan sebesar 50 persen hingga bulan September 2020,” katanya.
Komentar