Aset Daerah

KPK dan Kejati Maluku Utara Soroti Aset Pemda

Jajaran Kejati Maluku Utara, saat Video Converence, bersama KPK, membahas soal aset daerah, pada Jumat 12 Juni 2020 || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Seluruh aset pemerintah daerah di wilayah pemerintah daerah Maluku Utara akan didata kembali agar tidak disalahgunakan. Pendataan aset dimaksudkan untuk menyelamatkan aset daerah dari tindak korupsi.

Hal itu mengemuka dalam Video Conference, Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara, dan jajaran Kejaksaan Negeri bersama Bidang pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 12 Juni 2020.

Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga  mengatakan, dalam tatap muka virtual dengan KPK kemarin, KPK minta agar bisa mendata aset sehingga dapat diyakinkan aset di Malut tidak ada yang disalahgunakan.

Pembahasan masalah aset dengan Kejati tersebut lanjut Richard, direspon baik oleh Kajati guna terciptanya penataan aset yang baik dan benar di wilayah Malut.

“Dalam pertemuan itu pak Kajati Malut langsung respon dan itu terlihat dari pernyataan beliau yang mengatakan agar setiap kajari siap dan serius menyikapi aset yang ada di wilayah hukumnya masing-masing,” kata Richard kepada awak media.

Richard menegaskan, dengan adanya pembahasan masalah aset antara KPK dan Kejaksaan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) dihimbau agar menyampaikan permasalahan asetnya kepada pihak Kejati agar dapat dilakukan kerja sama dengan instrumen sehingga jaksa pengacara negara dapat bergerak untuk bertindak atas nama pemberi.

“Untuk aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang masih dikuasai pihak luar, diupayakan lewat data tata usaha negara karena masuk penyelamatan aset yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Cr02
Editor: Red

Baca Juga